Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita sejumlah mobil mewah, Jumat (13/12). Mobil-mobil ini diamankan lantaran diduga berkaitan dengan penyelidikan dokumen resmi kendaraan bermotor. (CNN Indonesia/ Farid)
LENSAPANDAWA.COM – Polda Jawa Timur yang lagi mendalami kasus 14 mobil mewah sitaan tanpa dokumen resmi alias bodong menyebut mendapat dukungan dari komunitas atau klub pemilik mobil mewah di Surabaya. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut setidaknya ada tiga komunitas mobil mewah yang meminta kepolisian melakukan penertiban.
Polda Jawa Timur telah merilis daftar mobil mewah yang disita, yakni lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin, satu unit Lamborghini, satu unit Nissan GTR, dan satu unit Mini Cooper.
Mobil-mobil itu disita setelah didatangi dan diperiksa petugas di jalan-jalan raya, pusat perbelanjaan, rumah pemilik serta kedapatan tidak dilengkapi dokumen resmi kendaraan bermotor. Pemeriksaan ini merupakan upaya lanjutan usai insiden Lamborghini terbakar pada pekan lalu di Surabaya yang ternyata menggunakan pelat nomor palsu.
Luki juga menjelaskan usai Lamborghini terbakar diketahui menggunakan pelat palsu, kepolisian mengembangkan penyelidikan menggunakan keterangan saksi yang termasuk dari kalangan anggota komunitas. Upaya pemeriksaan disebut Luki didukung komunitas mobil mewah.
Berdasarkan keterangan komunitas, ujar Luki, ada anggota komunitas yang mobilnya belum terdaftar registrasi kendaraan bermotor di kepolisian.
“Dari keterangan orang-orang yang memang klub asli yang punya dokumen lengkap [mengatakan] ‘coba pak tolong ditertibkan semuanya’. Malah didukung kami oleh klub,” ujar Luki saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/12).
Luki menyebut ada tiga klub yang mendukung kepolisian, namun tidak tidak menjelaskan detail nama-nama klub tersebut. Dia hanya mengatakan salah satunya adalah Surabaya Night Cruise, sementara satu lainnya diduga Brotherhood Club Indonesia.
“Sementara yang ada tiga klub,” sebut Luki.
Saat ini Polda Jawa Timur menunggu pemilik untuk mengklaim mobil-mobil yang disita dengan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Sejauh ini dikatakan sudah satu mobil dibawa pulang pemilik dan dua mobil lainnya sedang dalam proses klaim.
Kepolisian juga dikatakan sedang mendata nomor mesin dan rangka mobil-mobil sitaan untuk menelusuri jalur importasi dan pemilik terakhir. Kata Luki pemilik diarahkan untuk membayar pajak yang nilainya disebut bisa ratusan juta rupiah.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.