Polisi Tutup Perpanjangan SIM, Tetap Buka Bikin SIM Baru

0
296
Polisi Tutup Perpanjangan SIM, Tetap Buka Bikin SIM BaruPembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta sedikit berbeda dari biasanya. Antar sesama pemohon kini tidak diperkenankan berdekatan dan diberi jarak satu meter. (CNNIndonesia/Rayhand Purnama Karim JP)

LENSAPANDAWA.COM – Polda Metro Jaya membatasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) semasa pandemi virus corona (Covid-19). Layanan perpanjangan SIM ditutup sementara, namun kepolisian tetap membuka pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.

“Jadi hanya perpanjangan yang tidak [buka],” kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin melalui pesan singkat, Senin (11/5).

Edwin menyampaikan gerai dan SIM keliling untuk perpanjangan ditutup selama 28 Maret – 29 Mei. Kata dia buat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 17 Maret – 29 Mei diberikan dispensasi.


Terkait pelayanan pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak disebut buka dengan pembatasan waktu pelayanan. Jadwal layanan ini ditentukan buka Senin – Jumat selama 08.00-13.00 WIB, sementara pada Sabtu 08.00-12.00 WIB.

“Penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka,” ucap dia.

Seiring penerbitan SIM baru tetap buka, Polda Metro Jaya juga tetap melaksanakan ujian praktek dan teori sebagai syarat mutlak bagi pemohon. Hal ini dikatakan dilakukan dengan pedoman pencegahan penularan virus.

Sejak Maret Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, diketahui sudah menetapkan jarak antar pemohon yang mengantre untuk pembuatan SIM baru. Kepolisian juga menyediakan cairan pencuci tangan.

Pada waktu tertentu kendaraan yang digunakan untuk pengujian praktek disebut disemprot disinfektan. Sementara pemohon dan petugas wajib menggunakan masker.

“Betul, jadi tetap gunakan pedoman pencegahan penularan corona,” kata Edwin.

Perlu diketahui sejak September 2019 SIM yang diterbitkan kepolisian merupakan model baru, Smart SIM yang juga berfungsi sebagai uang elektronik. Selain itu Smart SIM juga bisa menyimpan data pemilik dan pelanggaran lalu lintas.

Pembuatan SIM baru lebih tinggi daripada perpanjangan. Berikut tarifnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

SIM baru:SIM A Rp120 ribu 120.000 SIM B I Rp120 ribuSIM B II Rp120 ribuSIM C Rp120 ribu

Perpanjangan Masa Berlaku SIM:SIM A Rp80 ribuSIM B I Rp80 ribu SIM B II Rp80 ribuSIM C Rp75 ribu (ryh/fea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here