Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy (tengah) saat menunjukkan barang bukti. (ANTARA/Khaerul Izan)
LENSAPANDAWA.COM – Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap enam orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang serta menyita beberapa barang bukti.
"Ada enam tersangka yang kami tangkap sebelum tahun baru, mereka mengedarkan narkotika dan obat terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.
Roland mengatakan dari enam tersangka itu empat orang di antaranya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu sepasang suami istri berinisial HK dan KS, serta JS dan TA.
Dari tangan empat pengedar ini disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 gram. Narkotika itu, kata Roland, didapatkan tersangka dari narapidana yang berada di Lapas Gintung Cirebon dan Cipinang Jakarta.
"Mereka mengaku mendapatkan narkotika dari orang yang berada di dalam Lapas Gintung dan Cipinang," ujarnya.Selain empat pengedar narkoba, kata Roland, Polres Cirebon Kota juga menangkap dua pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin dengan barang bukti mencapai 3.600 butir.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial RN dan DG, mereka terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.