Usai membantu memadamkan api, Kapolres AKBP Mohammad Rommel menelusuri lokasi yang diduga menjadi titik awal munculnya api pada kebakaran lahan di Jalan MT Haryono Barat Sampit, Minggu (1/9/2019). (ANTARA/Norjani)
LENSAPANDAWA.COM – Kapolres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Mohammad Rommel memastikan pihaknya akan menindak tegas pembakar lahan di lahan milik pribadi maupun areal perusahaan.
"Kami tidak tinggal diam terhadap kebakaran lahan itu. Apabila ditemukan indikasi tidak pidana maka akan kami lanjutkan pada proses penyidikan dan pelakunya akan kami tindak sampai kasusnya selesai," tegas Rommel di Sampit, Minggu.
Kebakaran lahan kembali terjadi di Sampit dan beberapa lokasi lain kawasan luar kota. Berkurangnya intensitas hujan diduga dimanfaatkan oknum warga untuk membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Seperti di Jalan MT Haryono Barat, kebakaran lahan terjadi di dua titik dengan areal yang terbakar cukup luas. Selain itu kebakaran lahan juga terjadi di Kecamatan Telawang yang penanganannya dilakukan dengan cara pemboman air menggunakan helikopter.
Untuk memadamkan kebakaran lahan di Jalan MT Haryono Barat, dua mobil pemadam dikerahkan. Rommel bahkan ikut terjun membantu tim memadamkan kebakaran yang dengan cepat meluas karena angin cukup kencang meniup api di belukar dan gambut kering tersebut.
Usai membantu pemadaman, Rommel yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono menelusuri asal api. Dengan seragam dan tubuh terkena bekas abu serta arang, Rommel berjalan di tengah-tengah bekas gambut yang terbakar untuk menelusuri asal api dan dugaan penyebabnya.
"Kami memerlukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari menelusuri titik api awal, kemudian jatuhan tebangan pohon, maka dari itu akan bisa dibaca apakah ini diduga dibakar atau terbakar. Tapi seperti yang disampaikan oleh Kepala BPBD bahwa sebagian besar kebakaran lahan itu akibat faktor manusia," tegas Rommel.
Kebakaran lahan di sisi Jalan MT Haryono Barat cukup sering terjadi dan berulang lantaran gambut biasanya terus terbakar ke dalam tanah meski di permukaan terlihat sudah padam, sehingga saat gambut kering maka api bisa kembali muncul. Namun, penyulut awalnya diyakini pasti tetap ada sehingga di setiap lokasi kebakaran dipasang garis polisi untuk diselidiki.
Polres Kotawaringin Timur terus melakukan langkah preventif atau pencegahan melalui sosialisasi melibatkan banyak pihak tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Namun, langkah represif atau penindakan juga dilakukan jika ada indikasi tindak pidana.
Saat ini sudah ada lima kasus yang masuk dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat diharapkan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu, ada tujuh perkara lainnya yang sedang diselidiki dan masih didalami.
"Untuk kebakaran lahan korporasi (areal perusahaan) satu perkara dilimpahkan ke Polda Kalimantan Tengah dan satu lagi sedang dalam penyelidikan, masih tahap pemeriksaan lanjutan," demikian Rommel.
Rommel mengimbau masyarakat membantu mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Jika ada yang tetap ngotot membakar lahan maka penindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.