Polres Ogan Komering Ulu tangkap lima pengedar narkoba

0
187
Polres Ogan Komering Ulu tangkap lima pengedar narkobaKapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Wakapolres Kompol Zulkarnain saat menggelar pers rilis di Mapolres setempat, Senin. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

LENSAPANDAWA.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu, daun ganja kering, dan ekstasi di wilayah setempat selama satu bulan terakhir.

"Ada lima tersangka pengedar narkoba yang kami tangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Wakapolres Kompol Zulkarnain dan Kasat Resnarkoba AKP Novan Dwi Putra saat menggelar pers rilis di Mapolres OKU, Senin.

Kapolres mengemukakan, dari tangan lima pengedar itu, polisi menyita 1,403 kilogram daun ganja kering, 13,6 gram sabu, dan 9,84 gram ekstasi.

Dia menjelaskan, untuk narkoba jenis ganja tersebut diamankan dari tangan tersangka berinisial FS (22) yang ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Jumat (24/1).

Dari tangan FS, kata Kapolres, disita 27 paket kecil narkotika jenis ganja dan dua paket sedang serta satu paket besar daun ganja kering siap edar.

"Selain FS, turut diamankan juga tersangka DS (22) di Jalan Letjen S Suprapto Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur pada Kamis (23/1) dengan barang bukti tiga paket ganja kering," katanya.

Sedangkan, kata dia, untuk narkoba jenis sabu diamankan dari tangan tersangka berinisial MM (22) warga Jalan Dr Moh Hatta Baturaja pada Kamis (23/1).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,48 gram.

Menurut dia, turut diamankan tersangka HL (38) dan RM (29) yang ditangkap pada Sabtu (25/1) di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi seberat 9,84 gram.

"Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut" ujarnya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here