Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). Kartu Smart SIM berfungsi sebagai alat pembayaran e-tilang, jalan tol dan transportasi umum dengan saldo maksimal Rp 2 juta . ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.
LENSAPANDAWA.COM – Polres Sambas, Kalimantan Barat sebentar lagi akan memberlakukan "Smart Surat Izin Mengemudi (SIM)" karena saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi.
"Penerapan Smart SIM sebagai tindak lanjut terhadap arahan Korp Lalu Lintas Polri. Kita sendiri telah meluncurkannya kemarin. Kami juga mulai akan memberlakukan smart SIM di Kabupaten Sambas dan saat ini tahap sosialisasi," ujar Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa smart SIM tersebut sudah terintegrasi dengan Dukcapil, terintegrasi dengan uang elektronik sehingga bisa untuk dipakai bayar tol dan sebagainya.
"Smart SIM ini kalau dibawa ke Jakarta sudah bisa digunakan," papar Permadi Syahids Putra.
Ia menambahkan di dalam smart SIM juga terdapat data mengenai pelanggaran oleh pemegang SIM.
"Data pengemudi sudah ada di sini dengan nanti tinggal ditempelkan pada alat tertentu itu sudah muncul. Keluar jumlah pelanggaran yang ia lakukan, jumlah tilang yang dia dapat itu nanti muncul semua dalam smart SIM ini," jelas Kapolres.
Pihaknya saat ini masih dan terus melakukan sosialisasi smart SIM itu dan tentu SIM yang ada atau yang lama masih bisa digunakan.
"Nanti apabila sudah diumumkan kepada masyarakat, pemegang SIM ini dapat memperpanjang menggunakan smart SIM merubah SIM biasa kepada smart SIM," katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sambas AKP Andika Yudistira Maeyasa Dezchy mengatakan, terdapat keunggulan smart SIM dari SIM biasa yang dipakai selama ini.
"Polres Sambas sudah melaksanakan peluncuran smart SIM. Banyak keunggulan dari smart SIM dari SIM yang lama. Keunggulan berupa bisa sebagai uang elektronik, juga data-data pengendara juga sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Data-data forensik juga, jadi kalau ada pelanggaran maupun tindak pidana dapat dilihat melalui smart SIM ini," kata Kasat Lantas.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.