Ilustrasi senjata api rakitan yang disita polisi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/16.)
LENSAPANDAWA.COM – Satuan Reskrim Polres Singkawang Kalimantan Barat meringkus seorang pria berinisial DJF alias AF, lantaran diduga sebagai perakit senjata api laras pendek, di kediamannya sekitar Pasar Kulor, Kecamatan Singkawang Timur.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga masyarakat yang menyebutkan jika tersangka suka menggoda anak gadisnya, dengan mengirim foto-foto porno dengan tujuan untuk mengajak anak gadisnya berpacaran," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Rabu.
Mendapat laporan tersebut, Polres Singkawang langsung mengamankan. "Setelah kita amankan dan dilakukan interogasi, tersangka ini ternyata pandai merakit senjata api," ujarnya.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka yang terletak di sekitar Pasar Kulor.
"Di lokasi, anggota menemukan dua buah tang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu amunisi tajam, 10 selongsong peluru dan peralatan lainnya," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka ini bisa merakit senjata api mulai dari "Nol" atau belajar sendiri. Namun tersangka bisa merakit senjata api, membuat amunisi dan mekanisme senjata apinya pun terbilang sangat baik.
Perakitan senjata api ini dibuat tersangka hanya bertujuan untuk iseng-iseng. Namun, polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap tersangka apakah senjata api itu sudah pernah dijual atau lainnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang Penggunaan, penguasaan, kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun," jelasnya.
Ketua Pemuda Pancasila Singkawang, M Sumarno mengapresiasi tindakan yang dilakukan kepolisian.
"Apalagi ini berkenaan dengan senjata api tanpa izin, karena tidak menutup kemungkinan senjata api yang dibuat bisa gunakan untuk hal-hal yang negatif," katanya.
Sementara, aparat hukum saja tidak semuanya diberikan izin untuk memegang senjata api. Apalagi masyarakat biasa.
"Polisi harus mendalami kepemilikan senjata api ilegal itu," katanya.
Sementara tersangka DJF alias AF mengaku pembuatan senjata api itu sudah dilakukannya sekitar 7-8 bulan yang lalu.
"Tapi tidak pernah saya jual, hanya untuk pakai sendiri," katanya.
Namun senjata api itu sudah pernah ditembakkan dan berhasil. "Sudah pernah saya coba tembakan dan berhasil," ujarnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.