Empat pelaku pengedar narkoba diamankan Satuan Narkoba Polres Sorong Kota (Foto Antara Papua Barat/ Ernes)
LENSAPANDAWA.COM – Satuan Narkoba Polres Sorong Kota, Provinsi Papua Barat, berhasil menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, AKP Wisnu Prasetyo di Sorong, Jumat, mengatakan empat pengedar narkoba tersebut adalah hasil penangkapan saat operasi rutin sebulan terakhir ini.
Dia mengatakan, empat pelaku, yakni Ron, Pit, Zal, dan Arf saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, keempat pelaku tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Dari tangan pelaku Ron dan Pit Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 21 plastik berukuran sedang berisi ganja dengan berat 158,1 gram, dan 16 bungkus kertas kecil yang juga berisi ganja dengan berat 6,54 gram.
Sedangkan dari tangan pelaku Zal dan Arf Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus kecil dan satu bungkus plastik berukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat total 29,76 gram.
Dikatakan dia narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut didapat oleh para pelaku dari luar Kota Sorong dari orang yang masih didalami dengan menggunakan jasa pengiriman barang serta kapal laut.
"Keempat pelaku sudah ditahan diproses hukum sesuai pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun penjara," tambah dia.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.