Wakapolresta Denpasar Kompol Beny Pramono beserta jajaran saat memaparkan pengungkapan kasus narkotika di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali, pada Minggu (8/9/2019). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
LENSAPANDAWA.COM – Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC menangkap 17 bandar narkotika, 14 diantaranya WNI dan tiga WNA asal India dan Vietnam.
Polresta Denpasar telah mengungkap 15 kasus selama bulan Juli hingga September dengan jumlah tersangka 17 orang.
Jika dilihat dari asalnya, tersangka yang berasal dari Jawa sebanyak 12 orang, Bali satu orang dan Sumba satu orang. Sedangkan tiga orang asing, dua diantaranya dari India dan satu asal Vietnam.
"Salah satu tersangka adalah seorang residivis," kata Wakapolresta Denpasar Kompol Beny Pramono di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali, Minggu.
Untuk barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka ini, diantaranya sabu-sabu seberat 3.227 gram, ekstasi sejumlah 16 butir, ganja seberat 74,29 gram, kokain 1,9 gram dan koplo sebanyak 1.316 butir.
Benny mengatakan motif yang digunakan dari para tersangka diantaranya faktor ekonomi. Mereka berperan sebagai sindikat jaringan narkotika.
Dia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika di Bali tidak bisa dilakukan dengan cara biasa, namun membutuhkan strategi khusus. Ditambah lagi, peredarannya dilakukan dengan berbagai modus hingga memiliki jaringan bertaraf Internasional.
"Modusnya ada yang tempel dan juga melakukan kegiatan secara signifikan. "Kalau untuk jaringan lapas juga ada," katanya.
Pihaknya berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku pengedar atau bandar natkotika. "Apapun bentuk dan motifnya agar Bali ini zero dari narkotika," katanya.
Benny menuturkan dalam waktu satu bulan ada tiga tersangka pengedar narkoba jaringan Internasional ditangkap. Penangkapannya didominasi di wilayah Jawa.
"Kami akan melakukan evaluasi terus untuk maping di titik-titik mana saja yang menjadi calo untuk pengedaran narkotik itu," kata Benny.
Benny memberi peringatan tegas bagi wisatawan mancanegara dan domestik yang berlibur ke Bali untuk tidak menjadi pengedar narkotika di Bali.
"Silakan berlibur ke Bali, tapi jangan sampai punya pikiran atau niat untuk mengedarkan narkotik di sini. Kami akan memberikan tindakan tegas dan tidak segan-segan melakukan upaya paksa secara maksimal," tegasnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.