Ilustrasi kejahatan siber. (Foto: Istockphoto/ Gangis_Khan)
LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat 3.429 kasus tindak pidana siber dari Januari hingga Agustus 2019.
Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Kurniadi mengatakan kasus penipuan dan penyebaran konten provokatif menjadi kasus yang paling mendominasi jumlah kasus tindak pidana siber. Konten provokatif ini mencakup tentang isu-isu negatif politik.
“Kejahatan penipuan menjadi peringkat pertama. Penipuan an di e-commerce yang merugikan secara finansial. Kedua adalah kejatan soal dunia politik. Berita bohong, hoaks, dan ujaran kebencian,” kata Kurniadi kepada awak media di Hotel Grand Hyatt, Selasa (29/10).
Angka aduan yang tercatat ini, disebut Kurniadi belum termasuk tindak pidana siber yang tidak dilaporkan. Kurniadi mengatakan kasus tindak pidana siber ibarat gunung es yang baru terlihat puncaknya yang bisa saja terlihat tidak tinggi. Padahal di bawah permukaan laut, gunung es menjulang ke arah bawa dasar laut.
“Kita hanya tahu ini laporan yang diadukan. Banyak kejdian penipuan yang tidak terdata,” kata Kurniadi.
Agar memudahkan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Agustus resmi meluncurkan situs ‘Patroli Siber’. Dalam situs ini, aksi kejahatan siber bisa langsung dilaporkan.
Situs ini juga membantu agar tiap satuan wilayah kepolisian saling terkoneksi untuk mengungkap kasus tindak pidana siber. Pasalnya pelaku kejahatan sering kali melakukan aksi kejahatan langsung di berbagai wilayah.
Situs ini akan membantu proses penyelidikan agar satuan wilayah bisa saling mengetahui satu sama lain mengetahui tindak pidana siber yang sedang diselidiki.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.