Potensi Fitnah pada Situs Aduan ASN

0
151
Potensi Fitnah pada Situs Aduan ASNIlustrasi ASN. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).

LENSAPANDAWA.COM – Situs Aduan aparatur sipil negara (ASN) telah menerima sebanyak 77 aduan terkait aktivitas intoleransi hingga anti Pancasila para ASN. Akan tetapi, hanya 22 laporan yang relevan, sisanya dianggap tak relevan karena masyarakat tak mencantumkan bukti yang kuat, termasuk profil lengkap ASN.

Pengamat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi menilai hal tersebut sudah diprediksi sejak jauh-jauh hari. Hal yang patut dikhawatirkan ialah munculnya fitnah dan laporan yang tidak penting.

“Menurut saya perlu lebih ada upaya terstruktur dan sistematis untuk mengetahui seorang ASN radikal atau bukan. Bukan dari aktivitas like (konten intoleransi) di media sosial,” kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (29/11).

Radikalisme yang diatur dalam situs Aduan ASN meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Tak hanya menyebarluaskan, PNS juga bisa dilaporkan jika memberikan likes, love, retweet, atau komentar di media sosial terkait konten radikalisme. Selain itu, ada 10 larangan lain bagi PNS yang bisa dilaporkan oleh masyarakat

Heru mengatakan Aduan ASN bisa disalahgunakan oknum tertentu untuk memfitnah ASN.

“Tidak like terus dianggap radikal. Sebab rentan penyalahgunaan laporan. Harus didalami keseharian orang itu maupun pemikirannya apakah radikal atau tidak,” ujar Heru.

Laporan juga akan diverifikasi oleh 11 satgas dari kementerian atau lembaga terkait seperti Kemenkominfo, Kemenpan RB, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kemenkopolhukam, BKN, dan Komite Aparatur Sipil Negara.

Ia menjelaskan verifikasi perlu dilakukan agar jelas duduk perkara laporan di dalam Aduan ASN. Oleh karena itu, Heru menjelaskan perlu ada sanksi juga kepada pelapor yang ketahuan memfitnah.

“Kalaupun ada laporan, saya setuju untuk benar benar diklarifikasi. Bahkan yang melaporkannya perlu ada sanksi bisa itu berupa fitnah atau aduan tak berdasar. Minimal di klarifikasi langsung ke pengadu,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat TIK dari Bentang Informatika Kun Arief Cahyantoro menjelaskan situs ini bisa menjadi polemik karena sarat dijadikan ajang saling melaporkan.

[Gambas:Video CNN]

Kun juga menyoroti empat pelanggaran yang diatur dalam Aduan ASN. Menurutnya empat pelanggaran ini bisa bersifat aturan ‘karet’. Keempat pelanggaran tersebut sebagai berikut:

1. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

2. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

“Jika hanya mengacu pada poin-poin di atas, di mana terdapat beberapa poin laporan yang bersifat ‘karet’, maka portal ini kurang efektif,” kata Arief.

Arief menekankan agar mekanisme verifikasi pelaporan ditingkatkan. Misalnya terkait status pelapor & terlapor, pembuktiannya, dan tindak lanjutnya.

“Sepertinya masih abu-abu dan belum jelas. Hal ini juga yang membuat kurang efektif, misal: pelapor tidak serta merta merasa aman setelah melaporkan pelanggaran-pelanggaran,” kata Arief.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat dari total 77 aduan, 29 aduan terkait intoleransi, anti Pancasila 3 aduan, 17 aduan soal anti NKRI, 11 aduan terkait konten radikalisme, dan lainnya 17 aduan.

Data ini dikumpulkan sejak pertama kali diluncurkan pada 12 November hingga 25 November 2019.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here