Semuel Abrijani. (CNN Indonesia/Rebeca Joy Limardjo).
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mampu membuka peluang para pelaku digital asing membangun data center di Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menilai PP PSTE telah mengatur dengan jelas aturan soal pembangunan data center di Tanah Air.
“Beberapa pemilik data center sudah kebanjiran order sekarang karena makin banyak pelaku-pelaku internasional masuk ke Indonesia. Dengan adanya aturan ini, makin banyak orang (pelaku bisnis digital) yang beraktivitas di sini karena ada kejelasan (aturan),” tuturnya kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Senin (2/12).
Semuel menyebutkan sejumlah pelaku bisnis digital, seperti Amazon dan Google yang bakal membangun data center di Indonesia pada 2020.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Sammy ini mengatakan dengan dibangunnya data center di Indonesia dapat membuka peluang kerja bagi talenta digital Tanah Air untuk mendalami cloud service atau layanan awan.
“Maka itu, pemerintah mendorong ekosistem supaya berkembang, kalau ekosistem terbangun soal transfer teknologi nanti orang Indonesia yang bekerja, mereka juga bisa belajar soal cloud service. Kita juga mempersiapkan talenta-talenta, supaya bisa bekerja di ekosistem ini,” pungkasnya.
Menyoal data center, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) sempat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganulir pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Ketua ACCI Alex Budiyanto menilai aturan tersebut bersifat kontradiktif dengan pernyataan Kepala Negara soal perlindungan data masyarakat Indonesia.
[Gambas:Video CNN]Menurut dia, beleid yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20212 tentang PSTE itu justru menghilangkan kedaulatan Indonesia terhadap data.
“Sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE, khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia,” kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, 1 November lalu.
Ia mengingatkan hingga saat ini Indonesia juga belum memiliki aturan perlindungan data pribadi (PDP) yang komprehensif sebagai acuan perlindungan data masyarakat.
“PP PSTE yang baru malah yang memperburuk kondisi ini, dengan aturan yang ada, bahwa data dan proses boleh di luar Indonesia, kedaulatan kita bisa tidak diakui,” kata Alex.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.