Ilustrasi data. (Istockphoto/fizkes).
LENSAPANDAWA.COM – Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) mengakui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menyulitkan penegakan hukum ketika membutuhkan data yang tersimpan di luar negeri.
Pasalnya, hampir semua negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing. Ketua ACCI Alex Budiyanto mengatakan perusahaan over the top (OTT) bisa berlindung di balik hukum di negaranya.
“Penegakan hukum tidak bisa efektif karena perusahaan OTT bisa berkilah dengan berbagai argumentasi hukum sehingga hukum Indonesia tidak bisa atau tidak berlaku untuk menjangkaunya,” kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).
Alex mengatakan hal ini tidak akan terjadi apabila aturan PP PSTE yang baru mewajibkan penempatan data center di Indonesia. Saat ini, PP PSTE yang baru memperbolehkan sistem elektronik dan data elektronik bisa disimpan di luar negeri.
Dengan catatan, data-data tersebut akan diklasifikasi sesuai risiko yang ditimbulkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data akan diatur dalam Peraturan Menteri.
“Maka mereka harus berbadan hukum Indonesia dan harus menaruh data dan prosesnya juga di Indonesia sehingga akan lebih memudahkan penegakan hukum yang ada,” kata Alex.
Bagi Alex, penegakan hukum suatu negara tidak boleh dihalangi oleh OTT, mereka harus tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia
[Gambas:Video CNN]Ia menjelaskan aturan PP PSTE membuat kedaulatan data masyarakat Indonesia tidak dapat diakui.
“Sebelum terlambat dan tambah semakin kompleks sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia,” kata Alex.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.