Ilustrasi pendaftaran siswa baru lewat situs PPDB DKI Jakarta (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
LENSAPANDAWA.COM –
Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk wilayah DKI Jakarta jalur zonasi dengan aturan kriteria usia telah dibuka, namun warganet mengeluh sulit situs akses hingga tak bisa ganti password.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dimulai pada hari ini (25/6) hingga Sabtu (27/6) secara online.
Beberapa warganet mengeluhkan kesulitan mengakses situs PPDB. Warganet menduga situs PPDB tak mampu menanggung beban dari banyaknya jumlah pengunjung situs.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Saat dicoba, situs PPDB DKI Jakarta memand sempat sulit diakses sekitar pukul 09:00 WIB. Namun, saat berita diturunkan, situs sudah kembali bisa diakses.
Seorang warganet protes keras terhadap situs PPDB yang sulit diakses. Ia mengatakan situs tersebut telah sulit diakses sejak ia duduk di bangku SMP dan SMA. Saat ini ia telah mengampu pendidikan di universitas.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Warganet @imamalfn memberikan beberapa tips bagi pendaftar yang kesulitan mengakses situs PPDB.
[Gambas:Twitter]
Warganet juga mengeluhkan tidak adanya opsi bagi pendaftar yang lupa password.
[Gambas:Twitter]
Aturan PPDB DKI Jakarta dengan batas usia sebelumnya juga mendapat penolakan dari sejumlah orang tua murid karena dianggap diskriminatif.
Dalam rapat di Komisi E DPRD DKI Jakarta, perdebatan mengenai aturan ini pun sempat terjadi antara pihak Disdik dan para perwakilan orang tua yang hadir, Rabu (24/6).
Hal serupa ternyata masih dikeluhkan warganet. Mereka menganggap aturan ini tidak adil. Warganet mengatakan berada di urutan terbawah karena lebih muda dibandingkan pendaftar lain.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memastikan pihaknya akan tetap menjalankan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi dengan aturan kriteria usia. Proses PPDB jalur zonasi bakal dimulai Kamis (25/6) hingga Sabtu (27/6).
Meski mendapat tentangan, namun Nahdiana mengatakan aturan tersebut dibuat untuk semua kalangan. Aturan usia, lanjutnya, juga tidak menyalahi aturan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Beleid mengenai penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
(jnp/eks)