Pro Kontra Netizen Satu Hari Sebelum Ojol Dilarang Bawa Orang

0
160
Pro Kontra Netizen Satu Hari Sebelum Ojol Dilarang Bawa OrangIlustrasi ojek online. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) mendapat beragam reaksi dari netizen di media sosial Twitter. Warganet merespons soal larangan ojek online (ojol) angkut penumpang di ibu kota.

Seperti yang dicuitkan @faradibanr, ia nampak bingung bagaimana cara untuk pergi ke tempat kerja jika ojol tidak boleh mengangkut penumpang.

“Besok PSBB dibelakukan, bagaimana nasib ku yang pulang-pergi (.. dari) klinik tidak bisa pesan ojol dan tidak bisa naik motor sendiri juga. Masa mau naik taksi,” kata dia.


[Gambas:Twitter]

Lalu ada juga netizen yang merasa ‘dilema’ dengan kebijakan PSBB itu. Di satu sisi ia merasa kasihan dengan nasib ojol, tetapi di sisi yang lain ia berharap pandemi virus corona SARS-Cov-2 cepat teratasi.

[Gambas:Twitter]

Akun @Hafizfd_ menilai dampak dari aturan PSBB belum jelas. Ia khawatir ada masyarakat yang tetap memesan ojek online.

Maka dari itu, ia meminta kepada aplikator untuk mematikan fitur riding untuk sementara.

“Besok PSBB diterapkan, tetapi untuk impact solving-nya belum jelas bagaimana. Itu seperti ojol kalau yang bandel penumpangnya tetap pesan, bagaimana? Dari aplikator juga harusnya offline-in fitur riding dan seterusnya,” cuit dia.

[Gambas:Twitter]

Akun @pemburu_rezeki yang nampaknya merupakan pengemudi salah satu ojek online mencuitkan ia mesti membayar hutang dan cicilan. Lalu sudah tiga hari ia tidak mendapat pesanan.

Meski begitu, ia mencoba untuk lapang dada dengan kebijakan PSBB yang resmi diberlakukan esok hari.

“Supaya imun tidak drop, jangan mikir yang stress dulu. Memang hutang harus dibayar, cicilan harus dibayar tapi kondisi mulai besok PSBB,” kata dia.

“Sudah tiga hari akun ojol saya tidak dapat order, kerja iya tapi gaji juga sudah habis bayar cicilan. Jadi mikirnya dapat 50 ribu saja senang bisa buat makan,” lanjutnya.

Sebelumnya, diberitakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tak melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB.

“Kendaraan pribadi [yang masuk ke Jakarta] tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum,” ucap Anies.

[Gambas:Twitter]

Hanya saja pihaknya hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Pembatasan mulai dari jumlah penumpang dan jam operasional.

Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh agar ada jarak sesama penumpang.

“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus,” ujar Anies.

Ojol Respons PSBB Jakarta

Komunitas ojek online Garda Indonesia mengatakan menolak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk ojol.

“Kami menolak dengan keras pembatasan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan ojek online secara khusus,” kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (9/4).

“Sepeda motor juga merupakan alat transportasi secara umum yang digunakan rakat kecil untuk aktivitas sehari-hari,” lanjut dia.

Menurut Igun aturan melarang ojol angkut penumpang harus dikaji meski tujuannya memutus mata rantai penyebaran wabah corona (Covid-19), sebab layanan angkut penumpang selama ini menyumbang 70 persen pendapatan harian pengemudi, meski dijelaskan Igun pada masa Work From Home (WFH) angka itu terus turun.

“Bagi para pengemudi ojek online, sepeda motor itu sebagai sumber penghasilan dan nafkah. Jika pembatasan berarti berhenti juga penghasilan pengemudi dari layanan penumpang,” ucapnyq.

Igun menambahkan pelarangan juga bisa menyulitkan masyarakat yang selama ini mengandalkan ojek online dalam aktivitasnya sehari-hari di ibu kota.

“Atas dasar itu kami asosiasi menuntut Gubernur DKI tidak melakukan pelarangan membawa penumpang, tentunya dengan protokol kesehatan dalam pencegahan corona,” kata Igun. (din, ray/mik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here