Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ardiansyah Parman (kedua kiri), Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM) MUI, Sumunar Jati (kanan), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso (kiri) dalam konferensi pers kepastian hukum profuk halal di Jakarta, Selasa (24/9/2019). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
LENSAPANDAWA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Selatan siap memberikan pelayanan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal.
Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi di Palembang, Jumat mengatakan, hal ini karena sekarang jaminan produk halal secara resmi diselenggarakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sebelumnya, kata dia, jaminan produk halal dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku secara sukarela. Dengan lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengubah voluntary (sukarela) menjadi mandatory (wajib) yang pelaksanaannya dilakukan pemerintah.
Jaminan produk halal oleh pemerintah, kata Alfajri Zabidi, merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
"Jadi saat yang sama kehadiran negara merupakan pemenuhan perlunya kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan masyarakat khususnya umat Muslim," katanya.
Kalau selama ini pelaku usaha dapat memilih untuk mencantumkan sertifikat halal atau tidak di produknya, kata dia, tapi kini menjadi wajib sehingga pihaknya siap melayani para pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikat halal secara manual di Kanwil Kemenag Sumsel.
Sementara itu, Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel H. Saefudin menambahkan, pemberlakuan sertifikasi halal ini dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.
Sementara prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sedangkan tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.
Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang tujuh tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.
Sementara mengenai perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing, demikian Saefudin.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.