Protokol penanganan COVID-19 Indonesia

0
349
Protokol penanganan COVID-19 IndonesiaPenumpang kapal pesiar berbendera Norwegia, Viking Sun menaiki Tender Boat yang mengangkut mereka dari kapal Viking Sun yang berlabuh di perairan Benoa menuju Dermaga Pelabuhan Benoa, Bali, Ahad (8/3/2020). Kapal pesiar yang sebelumnya ditolak menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan ditolak bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut diizinkan menurunkan 738 orang penumpangnya dan 452 orang kru di Pelabuhan Benoa setelah seluruh penumpang dan kru tersebut dinyatakan sehat berdasarkan hasil dua kali pemeriksaan pemenuhan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dilakukan oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan tim medis pada Sabtu (7/3/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

LENSAPANDAWA.COM – Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes sekaligus juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto pada Ahad (8/3) menyampaikan ada enam orang Warga Negara Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19.

Kasus 1 dan kasus 2 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta pada 2 Maret 2020. Kasus 1 mengalami kontak langsung dengan warga negara Jepang yang menjadi kasus terkonfirmasi ke-24 di Malaysia. Sedangkan kasus 2, 3, 4 mengalami kontak langsung dari kasus 1.

Kasus 5 adalah hasil pemeriksaan dari klaster Jakarta yaitu sejumlah orang yang ditelusuri relasinya berdasarkan kontak dengan kasus 1. Sedangkan kasus 6 adalah salah satu dari Anak Buah Kapal (ABK) Diamond Princess yang saat ini diisolasi di RS Persahabatan Jakarta.

Hingga Ahad (8/3), Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pemeriksaan 620 spesimen pasien dalam pengawasan (PDP) yang dikirim dari 63 rumah sakit di 25 provinsi.

620 spesimen itu bukanlah jumlah spesimen yang ada, melainkan jumlah spesimen yang sudah diperiksa hingga Ahad (8/3). PDP yang hasilnya negatif dan sudah dibolehkan pulang, langkah berikutnya adalah melakukan isolasi diri (self isolated).

PDP yang negatif tersebut selama 14 hari di rumah diharuskan menggunakan masker, mengurangi kontak dekat dengan keluarga, dan kemudian diharapkan sementara untuk tidak keluar rumah. Mereka juga dipantau dinas kesehatan dan puskesmas setempat kondisi kesehatannya setiap hari sampai dengan hari ke-14.

COVID-19 memang merupakan penyakit menular yang menginfeksi saluran pernafasan karena virus corona jenis baru. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di seluruh dunia hingga Ahad (8/3) pukul 17.00 WIB adalah 106.439 kasus dengan jumlah orang yang sudah sembuh ada 60.093 (56 persen) dan jumlah yang meninggal dunia adalah 3.594 (3,3 persen).

Jumlah kasus terbesar terjadi di daratan China yaitu 80.695 orang dengan jumlah kematian 3.097.

Negara selanjutnya memiliki kasus COVID-19 positif adalah Korea Selatan yaitu 7.313 kasus dengan 50 orang meninggal dunia, Italia dengan 5.883 kasus dan 233 orang meninggal dunia serta Irak yaitu sebanyak 5.823 kasus dan 145 orang meninggal dunia.

Lebih dari 90 negara yang mengonfirmasi kasus COVID-19 di negaranya masing-masing.

Pemerintah Indonesia pada Jumat (6/3) mengumumkan 4 protokol untuk penanganan COVID-19 ini. Keempat protokol tersebut adalah protokol kesehatan, protokol di transportasi dan area publik, protokol pendidikan dan protokol komunikasi publik.

Berikut adalah paparan protokol-protokol tersebut.

Protokol kesehatan

A. JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria: a. Demam 38 derajat Celcius, dan b. Batuk/pilek istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID-19.

b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVlD-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Sampel akan diambil setiap hari. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif

b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit

B. JIKA ANDA SEHAT, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, atau

2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19, hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext. 9

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti : makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

5. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam batuk/ pilek sakit tenggorokan sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

6. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam batuk/ pilek sakit tenggorokan sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

7. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kemkes untuk menetapkan, sehingga Kemkes tidak memberikan masukan).

8. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

9. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kemkes untuk menetapkan, sehingga Kemkes tidak memberikan masukan).

10. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan Iebih Ianjut.

11. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.

12. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

13. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).

14. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

15. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.

A. Protokol Umum di Transportasi dan Area Publik

1. Pastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dll.)

2. Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi umum. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi 38 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.

3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll.) Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pindahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.

4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar. Pastikan tempat umum dan transportasi memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol. Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat terkemuka di transportasi umum dan tempat umum serta dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur

5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin di tempat umum dan transportasi umum. Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat umum dan transportasi umum. Pengelola tempat umum dan transportasi umum harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang yang mempunyai gejala flu atau batuk.

6. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler dan menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum dan transportasi umum.

1. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, jangan mengemudikan kendaraan. Sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes.

2. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti: mencuci tangan menggunakan air dan sabun membuang sampah di tempat sampah tidak merokok dan mengonsumsi NAPZA tidak meludah di sembarang tempat serta hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

3. Penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.

4. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terutama setelah mengangkut penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.

5. Saat mengangkut penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan penumpang untuk mengenakan masker. Jika penumpang tidak memiliki masker, berikan masker kepada penumpang

6. Ukur suhu tubuh setidaknya dua kali sehari pada saat sebelum dan sesudah mengemudi, terutama setelah membawa penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.

Untuk penyelenggaraan acara yang dengan jumlah peserta yang besar, disarankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Penyelenggara Acara

1. Melakukan screening awal melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/qu/sesak napas.

2. Jika ditemukan individu yang tidak sehat, sebaiknya tidak mengikutsertakan dalam kegiatan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasyankes.

3. Memastikan peserta yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara dengan transmisi lokal COVlD-19 dalam 14 hari terakhir tidak menghadiri acara. Hal ini dalam diinformasikan melalul pemberitahuan di area pintu masuk dan pendaftaran. Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id.

4. Memastikan lokasi acara memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.

5. Memastikan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol.

6. Meningkatkan frekuensi pembersihan area yang umum digunakan, seperti kamar mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam padat aktivitas.

1. Jika selama acara berlangsung, terdapat staf atau peserta yang sakit maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke fasyankes.

2. Peserta yang kembali dari negara dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14 hari terakhir sebaiknya menginformasikan kepada panitia penyelenggara. Jika pada saat acara mengalami demam atau gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke fasyankes.

3. Individu yang sehat tidak perlu memakai masker.

4. Peserta harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

5. Hindari berjabatan tangan dengan peserta acara lainnya, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.

D. Protokol untuk di pasar atau kawasan pedagang kaki lima

Operator, agen pengelola, kontraktor dan stafnya harus diingatkan untuk:

1. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari.

2. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes.

3. Gunakan masker jika mengalami batuk atau pilek.

4. Terapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah. Lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.

5. Bersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah digunakan.

6. Terapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah

menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.

7. Gunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah.

8. Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

Staf harus diingatkan untuk:

1. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari.

2. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes.

3. Gunakan masker jika mengalami batuk atau pilek.

4. Terapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah. Lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.

5. Bersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah digunakan.

6. Terapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.

7. Gunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah.

8. Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

9. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terhadap peralatan setelah digunakan.

Tindakan yang boleh dilakukan:

1. Sampaikan himbauan untuk tetap tenang; 2. Pemerintah Daerah agar berkomunikasi secara intens dengan pemerintah pusat

3. Apabila ada kasus di daerah Anda, langsung lapor ke Dinas kesehatan secepat-cepatnya;

4. Memberikan akses kepada media untuk mengetahui informasi terkini mengenai virus

5. Lakukan koordinasi dengan instansi terkait/Forkopimda untuk menjaga situasi tenang dan kondusif;

6. Meningkatkan kewaspadaan pada kelompok-kelompok yang berpotensi terdampak;

7. Memonitor tanggapan dari masyarakat tentang isu terkait;

8. Ketika bertemu media, berikan informasi sejelas-jelasnya kepada publik;

9. Jubir harus bisa ditemui dan bisa dihubungi setiap saat.

10. Selalu sampaikan pesan Pola Hidup Bersih dan Sehat;

11. Apabila bertemu media, gunakan bahasa Indonesia yang sederhana sehingga bisa dipahami masyarakat awam.

12. Menunjukkan bahasa tubuh yang menampilkan pesan “siap dan mampu” menangani COVID-19. 13. Sampaikan update informasi secara berkala (jumlah kasus,penanganan) yang disampaikan oleh otoritas resmi

14. . Saat memberikan update informasi, pastikan mencantumkan keterangan waktu untuk menjamin ketepatan informasi (sebagai contoh, status pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 Pukul 10.00 WlB, tidak ada warga yang terinfeksi COVID-19)

15. Pada setiap perubahan yang terjadi, informasikan bahwa ini merupakan perubahan dari informasi sebelumnya.

16. Sampaikan juga bahwa stok sembako cukup sehingga masyarakat tidak perlu panik

Tindakan yang tidak boleh dilakukan:

1. Jangan gunakan kata “genting”, “krisis” dan sejenisnya.

2. Pastikan identitas dan lokasi pasien tidak disampaikan ke publik.

3. Jangan memberikan informasi yang berisi asumsi dan dugaan.

4. Jangan menggunakan bahasa teknis atau bahasa asing yang sulit dipahami masyarakat awam.

5. Jangan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak serius apalagi meremehkan situasi dengan bercanda.

Dalam penanganan wabah penyakit di dunia, Anthony de Mello, seorang pastur Jesuit dan psikoterapis, pernah mengingatkan bahwa jumlah korban bisa menjadi lima kali lipat, kalau terjadi ketakutan di saat terjadi wabah penyakit.

Seribu orang menjadi korban karena sakit, sedangkan empat ribu orang menjadi korban karena panik. (Mello, A. D. (1997). The heart of the enlightened: a book of story meditations)

Ketenangan dan kecakapan pemerintah dan masyarakat dalam menangani COVID-19 menjadi sangat penting untuk mencegah penyakit yang belum ada obatnya ini.*

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here