Mobil di hari pertama PSBB Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
LENSAPANDAWA.COM – Polda Metro Jaya menyatakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas virus corona di Jakarta berlaku juga buat moda transportasi pribadi dan umum bakal memangkas jumlah penumpang setengah dari kapasitas mobil. Ketentuan ini yang menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo bakal dimasukkan dalam aturan teknis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terkait PSBB. ”Iya jadi 50 persen dari kapasitas mobil,” kata Sambodo melalui telepon, Selasa (7/4). Sambodo memberi satu contoh pada angkutan kota (Angkot) yang semestinya mengangkut 10 orang. Dengan PSBB, berarti angkot hanya boleh mengangkut lima orang dan jarak antar satu penumpang dengan penumpang lain bakal disesuaikan.
Ia menambahkan aturan PSBB tidak hanya berlaku buat kendaraan umum berbasis pelat kuning. Transportasi daring atau taksi online juga terkena dampak regulasi itu. ”Tapi kami sendiri masih menunggu detailnya dari Dishub Jakarta ya,” kata Sambodo. PSBB Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Surat keputusan ini tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Mengutip pedoman penetapan PSBB huruf F terkait pembatasan moda transportasi, transportasi umum dan pribadi dikecualikan namun dengan pembatasan jumlah dan jarak antar penumpang.
Menurut Sambodo, PSBB bukan menutup akses keluar masuk kendaraan dari Jakarta atau sebaliknya. Regulasi ini hanya akan mengurangi jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi saja.
Terawan sebelumnya menyetujui penerapan PSBB di DKI sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satu pertimbangan persetujuan ini karena Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus corona tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data 6 April 2020 kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1.299 orang.
Polisi Ikut Aturan Main Dishub DKI Soal PSBB Kendaraan Sambodo kemudian mengatakan kini regulasi pendukung PSBB masih digodok Dishub DKI. Sedangkan penjabaran aturan teknis itu baru akan dilakukan malam nanti bersama kepolisian. ”Kami masih menunggu detail dari Dishub, mereka masih rapat. Baru nanti malam kami rapat bersama dengan Dishub,” kata Sambodo. Sambodo mengatakan detail aturan tersebut sekaligus menentukan sikap yang harus diambil kepolisian di lapangan untuk urusan penegakan hukum di jalan raya pada masa PSBB. ”Jadi kami nanti sebagai pengawasan. Dan jika ada pelanggaran tak sesuai PSBB mungkin pertama ditegur dulu karena sosialisasi. Ya tapi kami lihat dahulu bagaimana aturan detailnya itu,” ucap dia.
(ryh/DAL)