Ilustrasi ojek online. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
LENSAPANDAWA.COM – Perusahaan transportasi berbasis aplikasi Gojek dan Grab menyatakan sudah mengikuti anjuran pemerintah dengan mematikan fitur angkut penumpang ojol selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia Nila Marita mengatakan mulai 15 April hingga 28 April layanan ojol Goride tidak akan tersedia di tiga daerah tersebut.
“Sejalan dengan penerapan PSBB tersebut, maka layanan transportasi roda dua kami, Goride untuk sementara tidak tersedia selama PSBB,” kata Nila melalui keterangannya.
Nila mengatakan sebagai alternatif transportasi konsumen dapat menggunakan layanan taksi online, namun kini jumlah penumpang dibatasi hanya dua orang selama PSBB.
“Kami juga mengingatkan agar penumpang menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan selama perjalanan yang diinformasikan lewat aplikasi,” ungkap dia.
Senada Gojek, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan untuk mematuhi penerapan PSBB pihaknya sudah mematikan fitur angkut penumpang ojol pada layanan Grab di tiga daerah itu.
“Kami telah menonaktifkan sementara layanan Grabbike di ketiga kota tersebut mulai hari ini sedangkan di Jakarta sejak Jumat minggu lalu,” kata Ridzki.
Kendati demikian, Ridzki menambahkan perusahaan sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait kesiapan armada ojol Grab beroperasi selama PSBB dengan pengecualian menerapkan protokol kesehatan.
“Sejak awal kami juga telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah Pusat serta pemerintah daerah mengenai kesiapan Grab dalam menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam panduan PSBB, khususnya untuk layanan Grabbike,” kata Ridzki.
“Hal ini kami usulkan bukan hanya bagi mitra pengemudi kami tetapi juga bagi konsumen kami yang memerlukan layanan transportasi dengan harga lebih terjangkau serta dapat menjangkau tempat-tempat yang tetap diperbolehkan untuk dikunjungi selama pandemi ini seperti pasar atau rumah sakit,” katanya lagi.
Seperti diketahui pedoman pelaksanaan PSBB melarang ojol mengangkut penumpang, kecuali barang. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 juga membatasi angkutan umum lain sehingga kapasitas penumpang mobil dan bus dikurangi 50 persen. (ryh/fea)