Ramai Mobil Listrik, Toyota Pilih Mobil Hybrid

0
163
Ramai Mobil Listrik, Toyota Pilih Mobil HybridIlustrasi mobil listrik. (Foto: Istockphoto/3alexd)

LENSAPANDAWA.COM – Kepastian kendaraan rendah emisi dan industri elektrifikasi masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Setelah resmi diterbitkan, industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia butuh dua tahun untuk melakukan penyesuaian.

Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan untuk jangka waktu pendek mobil yang layak digunakan untuk sebelum masuk ke industri murni mobil listrik adalah mobil hybrid dan plug-in hybrid.

“Mempertimbangkan dilema antara ketersediaan kendaraan EV (listrik) dan infrastrukturnya, maka saya melihat Hyrid EV dan Plug-In Hybrid EV sebagai solusi jangka pendek. Kenapa? Karena kita bisa merelealisasikan visi dan misi penurunan gas buang CO atau penggunaan BBM tanpa memperdebatkan adanya infrasruktur atau tidak,” kata pria karib disapai Soerjo dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (30/7).

Lebih lanjut, menurut Soerjo, setelah infrastruktur penunjang mobil listrik di Indonesia terpenuhi dan tidak hanya terfokus di Jakarta dalam beberapa tahun ke depan, baru Indonesia siap memasuki era kendaraan murni listrik.

“Sedangkan jangka panjang, tentunya ATPM (agen tunggal pemegang merek) bersama pemerintah akan memikirkan solusi berikutnya untuk penurunan gas buang CO dan penggunaan BBM melalui Battery EV atau yang lebih ramah lingkungan lagi yaitu Fuel Cell EV,” ucap Soerjo.

Sebelumnya dikatakan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika bahwa kebijakan regulasi kendaraan listrik akan berlaku dua tahun kemudian setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik di Indonesia.

“Sekarang gunakan skema yang saat ini, dan nanti (regulasi baru) efektifnya dua tahun sejak diberlakukan,” kata Putu ditemui di GIIAS 2019.

Putu menjelaskan iklim elektrifikasi yang pemerintah canangkan masih butuh Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk penerapan regulasi kendaraan listrik.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here