LENSAPANDAWA.COM, – Lampung tengah. Rapat kelompok para nelayan kampung buyut udik dilakukan di kantor kepala kampung atau balai Adat buyut udik.
Kegiatan rapat pembentukan organisasi para nelayan tersebut dihadiri oleh kepala kampung bapak ibnu hajar, babinkamtibmas Norman Agung, ketua BPK muhlisin, LPMK bapak firgaus beserta aparat kampung kadus dusun II, bahermansyah kadus dusun III agus dan tokoh masyarakat yang menghadiri rapat tersebut. Sabtu, (8/8/2020).
Dari hasil musyawarah, pendapat masyarakat secara langsung ditunjuk sebagai ketua umun (ketum) bapak Helmi ridwan dan strukturnya ketua satu dusun I agus eko ketua dusun II Nurdin ketua dusun III bahermansyah beberapa struktur lainnya.
Helmi ridwan atau yang sering di sapa (stn.kurungan adat) (ketum), terpilih mengatakan tujuan diadakannya atau di bentuk suatu organisasi para nelayan yang ada di kampung buyut udik khususnya,dalam menghadapi musim kemarau saat ini menghimbau kepada warga buyut udik atau yang ada diluar kampung buyut udik untuk tidak melakukan penangkapan ikan yang berada di kali seputih dengan cara meracuni ikan atau membiusnya.(tegasnya).
Dan selain merusak ekosistem yang ada di kali seputih hal yang sangat berdampak adalah penghasilan warga yang bekerja sebagai nelayan akan menurun tangkapan ikan yang dengan cara memakai kail, berkurang yang disebabkan bila terjadi pengambilan ikan dengan cara dibius.(ungkapnya).
Kepada warga buyut sendiri ia pun sangat berharap adapun kepada warga kampung lain untuk tidak melakukan pengambilan ikan dengan cara meracuni nya, dan mengecam keras kepada warga buyut udik khususnya bila kedapatan dan terbukti melakukan pengambilan ikan air tawar yang ada di kali seputih kepada siapa pun dia tidak pandang, apa dia adik kakak, atau famili nya sendiri, tidak segan untuk menangkapnya untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib yang berwewenang dan diproses secara hukum dan undang undang 1945 yang berlaku saat ini.(pungkasnya).
Kepada warga buyut sendiri ia pun sangat berharap adapun kepada warga kampung lain untuk tidak melakukan pengambilan ikan dengan cara meracuni nya dan mengecam keras kepada warga buyut udik khususnya bila kedapatan dan terbukti melakukan pengambilan ikan air tawar yang ada di kali seputih kepada siapa pun dia tidak pandang apa dia adik kakak,atau famili nya sendiri tidak segan untuk menangkapnya untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib yang berwewenang dan diproses secara hukum dan undang undang 1945 yang berlaku saat ini.(pungkasnya).
Adapun sambutan dari kepala kampung Bapak Ibnu hajar menyampaikan sangat menyambut baik dan mendukung penuh dan memfasilitasi warga dalam pembentukan organisasi para nelayan khususnya buyut udik di kantornya.
Dengan adanya warga yang peduli dengan lingkungan yang bekerja sebagai nelayan, salah satu sumber penghasilan utamanya dengan mencari ikan atau nelayan yang ada di kali seputih iya pun siap untuk menindak lanjuti dan akan berkerja sama dengan aparat hukum kepolisan polres lampung tengah bila ada laporan warga nelayan, terjadi kedapatan warga mengambil tangkapan ikan dengan cara meracuni atau /bius untuk di proses kepada pihak yang berwajib.(tutupnya). (Yudi)