Regulasi untuk Kendaraan Listrik di Jakarta Masih ‘Gelap’

0
163
Regulasi untuk Kendaraan Listrik di Jakarta Masih 'Gelap'Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Daniela Dinda)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan skema pengaturan pajak kendaraan listrik di Jakarta melalui Perda belum ada pembahasan. Tujuannya agar kendaraan ramah lingkungan mendapat keringanan pajak.

Salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap peredaran kendaraan listrik yaitu memberikan insentif pajak seperti yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Aturan itu menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Belum ada (pajak kendaraan listrik). Kami juga belum membahas itu,” kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Hayatina ketika dihubungi via telepon, Kamis (19/9).

Menurut Hayatina, pihak BPRD belum dapat perintah untuk menjalakan peraturan pajak kendaraan listrik Jakarta.

“Dari kami belum ada rencana apa-apa,” ungkap dia.

Sejauh ini produsen kendaraan listrik yang siap menjual produknya, yaitu Viar dan Gesits.

Lebih lanjut, Hayatina belum mengetahui kapan BPRD bakal melakukan pembahasan perpajakan untuk penggunaan kendaraan listrik di Jakarta.

“Ya saya tidak tahu kapan mau dibahas (pajak kendaraan listrik). Tidak bisa saya bilang tahun ini atau tahun depan. Memang Kalau dibilang masih jauh, iya belum,” ucap Hayatina.

Dijelaskan Hayatina kebijakan tersebut harus dipikirkan secara matang agar tidak merugikan pengguna kendaraan listrik. Kendaraan listrik disebut-sebut cukup ekonomis digunakan dibanding kendaraan konvensional.

Hal ini mendorong Anies mengatur insentif khusus kendaraan listrik agar insentif menarik masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Berita sebelumyaPrancis: “Mustahil” Yaman serang pabrik minyak Saudi
Berita berikutnyaWakapolda:18 korporasi di Kalteng diduga membakar lahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here