Respon Himpunan Pengusaha Nahdliyin terhadap disahkannya UU ciptaker. Disampaikan oleh H. AHID SIBLI Sekretaris Himpunan Pengusaha Nahdliyin ( HPN ) DKI Jakarta

0
210

LENSAPANDAWA.COM, – JAKARTA. Kalangan pengusaha di indonesia khususnya pengusaha nahdliyin menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.

Keberadaan UU Omnibus Law tersebut dinilai ‎tidak hanya bagus untuk pengusaha, tetapi juga bagi buruh.

‎Untuk itu UU Cipta Kerja harus dibaca secara utuh agar tidak muncul kesan hanya menguntungkan pengusaha.

‎Sebenarnya kalau serikat pekerja membaca secara utuh, tidak sepenggal-sepenggal, itu cukup akomodatif sekali, baik untuk buruh maupun pengusaha.

Hal ini karena keberadaan UU Cipta Kerja akan meningkatkan investasi dan membuka banyak lapangan kerja sehingga angka kemiskinan bisa turun.

Di sisi lain buruh juga tidak dirugikan karena tidak ada yang dikurangi. Misalnya ada isu ‎cuti tahunan hilang, terus pengupahan dihapus, itu sebenarnya tidak. Masih diakomodir. Jadi ini win-win solution untuk kedua belah pihak.

‎patut dikemukakan, setelah disahkan, UU Cipta Kerja juga tidak serta merta langsung dijalankan. Sehingga masih ada kesempatan bagi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasinya.

‎Nanti dalam implementasinya pasti masih ada diskusi-diskusi lanjutan. Tidak hanya diketok palu terus jalan. Masih ada unsur tripartit, masih bisa duduk bareng lagi.

‎oleh karena itu pihaknya tetap akan terbuka untuk membuka dialog dengan serikat pekerja terkait implementasi UU Cipta Kerja. Jadi ini tunggu implementasinya nanti seperti apa, masih ada diskusi-diskusi.

 

dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU, maka berbagai kendala birokrasi bisa teratasi. Perizinan yang menyangkut investasi khususnya di daerah juga akan jauh lebih cepat.

Berbagai kendala birokrasi menyangkut perizinan usaha, investasi, agraria dan termasuk perizinan di daerah akan lebih cepat dan pasti yang akan dapat menaikkan daya saing kita.

Selain itu dengan disahkannya UU ini maka diharapkan polemik mengenai Cipta Kerja ini bisa segera diakhiri. Sehingga saat ini semua pihak bisa fokus dalam menyelesaikan masalah pandemi virus corona (covid-19).

Dengan disahkanya UU ini maka kita harapkan polemik dapat kita akhiri,saatnya kita focus untuk melawan Covid-19.

Setelah masalah covid-19 ini berakhir, maka semua pihak termasuk pemerintah bisa kembali fokus dalam upaya pemulihan ekonomi. Sehingga mulai tahun depan, diharapkan sudah ekonomi Indonesia sudah bisa tumbuh positif kembali.

Serta menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk masa depan Ekonomi kita yg diharapkan dapat tumbuh positif.

Semua pengusaha pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mensukseskan pengesahan UU Cipta Kerja ini. Karena para pengusaha menyambut positif saat RUU Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU kemarin.

Ketika RUU disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR RI kami dari pengusaha menyambut baik dan apresiasi Pemerintah dan DPR yang dapat merampungkan RUU ini. (RED/FPRN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here