Barang bukti narkoba yang diamankan Rutan Kelas I Bandung. (ANTARA/HO-Rutan Kelas I Bandung)
LENSAPANDAWA.COM – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Bandung menggagalkan upaya penyelundupan barang narkotika diduga berjenis sabu-sabu dan tembakau gorila yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan dan deodoran.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan barang itu berasal dari titipan pengunjung rutan. Dari kemasan kamuflase itu, ditemukan empat paket tembakau gorila, dan satu paket sabu-sabu di dibungkus plastik.
"Orang yang membawa atau menitipkan barang itu sudah terdeteksi dan masih dalam upaya pengejaran oleh aparat," kata Abdul Aris di Bandung, Selasa.
Selain barang terlarang itu, petugas juga menemukan alat hisap yang diduga untuk digunakan terhadap tembakau gorila. Seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Aris, pihak Rutan telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung sebagai tindak lanjut penemuan tersebut.
"Selanjutnya aparat melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Aris.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven menyampaikan hal tersebut sebagai wujud pihaknya berperang menghadapi peredaran narkoba.
"Ini merupakan komitmen nyata Rutan Bandung untuk perang melawan narkoba, dan tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk senantiasa melaksanakan pencegahan peredaran narkoba serta upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban," kata Riko.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.