RUU Keamanan Siber dan Perlindungan Data Bakal Dibahas Bareng

0
145
RUU Keamanan Siber dan Perlindungan Data Bakal Dibahas BarengKomisi I DPR RI Meutya Hafid. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).

LENSAPANDAWA.COM – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Revisi Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) serta RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal dibahas secara bersamaan agar poin pembahasannya berkesinambungan 

Maka itu, dia mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate segera mengajukan RUU PDP kepada DPR.

“Akan jalan bersamaan, makanya tolong pesan ke Menkominfo supaya disegerakan (menyerahkan RUU PDP ke Komisi I DPR),” kata Meutya kepada awak media usai acara Privasi Untuk Semua Orang di Hotel Four Points, Jakarta, Kamis (21/11).

Khusus untuk RUU KKS, kata Meutya, merupakan program prioritas yang diajukan langsung oleh Komisi I dan rencananya akan mulai dibahas Februari 2020. Meutya berharap ketika RUU KKS dibahas, dibarengi dengan masuknya RUU PDP.

“Kita harapkan RUU PDP masuk ketika kita membahas RUU KKS karena agak bersambungan poin-poinnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Revisi Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bakal segera dibahas oleh Komisi I DPR RI periode 2019-2024.

“Kami tadi rapat internal, sudah memutuskan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sudah kami sepakati untuk menjadi usulan Komisi I kembali,” tuturnya saat melakukan Rapat Kerja bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di kompleks DPR/MPR RI pada 13 November 2019.

Abdul pun berharap RUU KKS dapat diselesaikan menjadi undang-undang sehingga BSSN mempunyai payung hukum untuk menangani masalah yang berkaitan dengan keamanan siber.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disepakati untuk menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional 2020 mendatang.

Dia menjanjikan paling lambat akan menyerahkan draf RUU ke Dewan Perwakilan Rakyat pada awal Desember mendatang.

Untuk saat ini, payung hukum yang digunakan dalam melindungi data-data pribadi milik masyarakat kata Plate masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

PP itu, kata dia, akan berlaku hingga nanti RUU RDP disahkan 2020 mendatang.

Berita sebelumyaKorut: Bukan saat yang tepat bagi Kim hadir di KTT ASEAN
Berita berikutnyaPendidikan kesehatan reproduksi bangkitkan kesadaran cegah seks bebas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here