RUU KKS Disoroti Soal Pengawasan dan Sensor Konten Internet

0
300
RUU KKS Disoroti Soal Pengawasan dan Sensor Konten InternetIlustrasi (CNN Indonesia/Ervina Anggraini)

LENSAPANDAWA.COM – Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti soal ketidakjelasan standar konten negatif di internet pada Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Tanpa kejelasan definisi, Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar khawatir akan ada penyalahgunaan kekuasaan sensor konten dari BSSN dengan memanfaatkan aturan ini.

“Sebab diberikan wewenang itu, potensi abuse of powernya akan tinggi karena ada wewenang kemudian bisa dicek dari tiap lalu lintas data yang dipantau lalu lintas internetnya untuk melihat per konten kemudian tindakan-tindakan pemantauan yang lain,” kata Wahyudi kepada awak media di kantor Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/9).

Menurut Wahyudi tidak jelasnya definisi ini bisa mengancam kebebasan berekspresi dan perlindungan hak terhadap privasi. Sebab, pemerintah bisa menapis sembarang konten dengan pasal 38 RUU KKS, jika definisi konten negatif tidak diperjelas.

“Persoalannya di situ tidak ada penegasan yang jelas tentang apa itu konten destruktif dan negatif serta berbahaya,” tuturnya.

Salam konteks hak asasi manusia, Wahyudi menyebut ada aturan yang sangat ketat dalam hal pembatasan konten. Salah satunya, terikait apakah pembatasan konten itu dilakukan untuk tujuan yang sah misalnya demi keamanan nasional dan ketertiban umum. Apalagi dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengenal istilah negatif, destruktif, maupun berbahaya.

Saat ini, pemerintah kerap mengenakan sanksi berupa pemblokiran konten atau penutupan sementara. Kedua sanksi ini dikenakan pada konten dan platform (media sosial dan aplikasi pesan instan) yang dianggap negatif. Namun, hingga saat ini belum ada definisi jelas tentang konten negatif.

ELSAM juga mempertanyakan apakah ada perlindungan privasi pengguna jika pemerintah melakukan pengawasan lalu lintas data dan internet. Mereka menaruh perhatian apakah monitoring lalu lintas data dan internet memang dilakukan hanya untuk memastikan konten mengancam keamanan nasional semata atau malah akan mengintai semua konten yang beredar di masyarakat.

“Kedua soal privasi, ini yang menimbulkan pertanyaan apakah monitoring lalu lintas data dan internet ini semata-mata hanya memantau log yang tidak otentik atau yang tidak umum guna memastikan itu sebagai ancaman,” jelas Wahyudi.

Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebut ada 7 hal yang dipermasalahkan di dalam RUU Kamtansiber salah satunya pembahasan dan rancangan perundangan minim diskusi dengan pihak terkait.

Executive Director SAFENet Damar Juniarto mengatakan kalangan bisnis seperti KADIN, Mastel, industri teknologi keamanan siber, akademisi di kampus, dan banyak pihak lain menurutnya tidak diajak diskusi soal RUU Kamtansiber ini.

Tanpa melibatkan pihak terkait, menurut Damar aturan ini tidak mengakar rumput sehingga dianggap melawan DNA teknologi yang bersifat kolaboratif.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here