Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dibawa petugas menuju bus usai diperiksa di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2020) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
LENSAPANDAWA.COM – Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku tidak tahu kasus yang membuat dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
"Saya sendiri tidak tahu kok (ditangkap karena apa)," ujar Saiful Ilah usai diperiksa di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu dini hari.
Bupati Sidoarjo dua periode itu keluar dari ruangan Subdit III Tipikor Polda Jatim sekitar pukul 04.30 WIB dengan memakai jas menuju bus.
Ia juga tidak banyak berkomentar saat wartawan bertanya tentang kasus apa yang membuatnya ditangkap komisi antirasuah itu.
"Halo halo, ada apa? Tidak ada apa-apa," katanya.
Selain Saiful Ilah, dalam OTT tersebut turut diamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitas pastinya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1) malam mengatakan ada belasan orang juga sedang dimintai keterangannya di Mapolda Jatim terkait dengan OTT Bupati Sidoarjo tersebut.
"Saat ini, belasan orang dimintai keterangan di Mapolda Jatim," kata dia.
KPK telah menangkap Saiful dan beberapa pihak lainnya di Sidoarjo terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Info selengkapnya akan disampaikan Rabu (8/1) ketika konferensi pers. Kami jelaskan para pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut," katanya.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pascapelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.