Suasana sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 nonaktif Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (ANTARA News/Fathur Rochman)
LENSAPANDAWA.COM – Direktur PT Marcopolo Shipyard Simon Karuntu mengaku memberikan sejumlah uang kepada seorang bawahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 nonaktif Nurdin Basirun untuk keperluan entertain agar memperlancar proses perizinan pemanfaatan ruang laut.
"Ada pemberian Rp50 juta itu dimintakan dana untuk entertain, dibagi dua, di Batam dan di Tanjung Pinang. Itu untuk entertain pengurusan surat-surat," ujar Simon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Simon menjadi saksi untuk Nurdin Basirun yang didakwa menerima suap sebesar Rp45 juta, 11 ribu dolar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau (Kepri), dan menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.
Simon mengatakan uang tersebut diberikan kepada seorang Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Riau bernama Evi.
Simon mengaku uang itu diberikan kepada Evi di kantornya di kawasan Batam Center. "Dia datang ke kantor saya di Batam Center. Mintakan dana untuk pengurusan surat-surat dan buaya entertain," ujar Simon.
Nurdin Basirun didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta, 5.000 dolar AS, dan 6.000 dolar AS melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono yang bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar.
Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Sedangkan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Uang tersebut diberikan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 7 Mei 2019 di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Selanjutnya, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.
Kemudian Nurdin berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.