LENSAPANDAWA.COM, – JAKARTA (23/03). Perihal dana talangan Sea Games 1997, Bambang Trihatmodjo bersikukuh tidak akan membayar utang yang dibebankan kepadanya. Diketahui, Dana talangan tersebut mencapai 35 Miliar rupiah (Rp 35 Miliar). Demikian penjelasan yang disampaikan Kuasa Hukum Bambang, Hardjuno Wiwoho, saat konferensi pers digelar pada Rabu (23/3), Jakarta.
Hardjuno Wiwoho menjelaskan,” Sebenarnya sampai dengan detik hari ini, kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau membayar. Tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp 35 miliar,” kata Hardjuno.
Memang benar adanya dana talangan Sea Games tahun 1997 dari Sekretariat Negara, demikian kata Hardjuno. Akan Tapi, menurutnya kita harus bijak melihat persoalan ini.
Lantaran, persoalan ini adalah perhelatan negara. Jadi yang harus diketahui publik bukan dana talangan dari Bambang Trihatmodjo pribadi, lanjutnya menjelaskan dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
” Sebetulnya dana talangan berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 35 miliar, yang kemudian langsung dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk Pemusatan Latihan Nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997,” kata Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo.
Bahwa tidak satu rupiah pun masuk ke kantong klien kami Bambang Trihatmodjo. Tetapi disini kan menjadi satu posisi dilematis.” Para pihak publik menyayangkan kenapa pemerintah saat ini terlalu membuang energi untuk melakukan satu isu. Yang menurut kami sea games ini perhelatan tiap tahun,” jelasnya.
Sementara, apabila dilihat secara yuridis, yang bertanggung jawab pada utang dana talangan Sea Games seharusnya adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), bukan Bambang Trihatmodjo.
Justru jika ditilik kembali, Bambang Trihatmodjo selaku komisaris utama PT TIM selaku KMP Sea Games 1997 tidak memiliki saham sama sekali dalam perusahaan penyelenggara tersebut.
” Kita lihat subjek hukum disini bukan konsorsium tapi PT Tata insani mukti. Yang mana dalam PT Tata Insani Mukti, klien kami Bambang Trihatmodjo itu komisaris utama tanpa saham. Pemegang sahamnya itu ada dua perusahaan di PT Tata Insani Mukti, itu adalah perusahaan di dalam perusahaan. Pertama Perusahaan Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita,” jelasnya.
Artinya, harus digarisbawahi bahwa sea games tahun 1997 ini sama sekali tidak ada pembiayaan dari APBN.” Oleh karena itu, pihaknya sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo akan menuntaskan persoalan ini,” ujarnya menegaskan.
Pemerintah boleh memiliki hak tagih dari Rp 35 miliar itu tetapi jangan sampai salah alamat, kan kasian juga, pungkas Hardjuno menandaskan. (Redaksi)