Satgas Pangan Polri surati Aprindo batasi penjualan bahan pokok

0
142
Satgas Pangan Polri surati Aprindo batasi penjualan bahan pokokKepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

LENSAPANDAWA.COM – Satgas Pangan Polri telah menerbitkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan sembako ke masyarakat.

"Kami keluarkan surat edaran supaya tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, saat dihubungi wartawan, Selasa.

Daniel menjelaskan kebijakan pembatasan dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, termasuk mencegah pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19 demi meraup keuntungan pribadi.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan berbelanja bahan pokok secara berlebihan. Pasalnya pemerintah menjamin ketersediaan pangan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"Tidak usah panik, biasa saja. Tidak perlu borong-borong belanja. Stok pangan tersedia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini.

Daniel meyakini hingga kini belum ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga pangan. "Tidak ada. Kalau ada, pasti kami tindak," katanya.

Ia menambahkan, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan saat ini terjadi karena naiknya permintaan dari konsumen.

"Bahan-bahan pokok itu naik karena permintaan bertambah. Teori ekonomi kan makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya," kata mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini.

Dalam surat edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, di antaranya beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here