Lensapandawa.com, Tubaba – DPRD Tulangbawang Barat melalui Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni dalam rekomendasinya meminta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria sesegera Mungkin menyelesaikan permasalahan Pertanahan Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa serta melakukan penataan hingga penertiban terhadap PT Huma Indah Mekar (PT HIM), hal ini lantaran ketika rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu 19 Januari yang lalu pihaknya menemukan wilayah yang dikuasai oleh PT HIM ternyata jauh melebihi HGU yang sah.
“Jadi, DPRD Tulangbawang Barat, khususnya Komisi I berharap supaya Tim Gugus Tugas cepat melakukan penataan sampai penertiban terhadap PT HIM, karena waktu kita RDP sudah ada temuan bahwa wilayah yang ditanam ataupun dikuasai PT HIM sudah melebihi dari HGU,” kata Yantoni melalui sambungan seluler Minggu (30/1/22).
“Ini di HGU 27, perlu kita ketahui bahwa wilayahnya Panaragan Jaya, Penumangan dan Ujung Gunung Udik,” paparnya.
Ketika kita melihat peta khusus perkebunan PT HIM di HGU 27, sambungnya, disitu ada Penumangan, Panaragan Kampung, Menggala Mas, Bandardewa, Ujung Gunung Udik.
“Nah, tentunya sudah ada kejanggalan disitu,” beber dia.
DPRD, tambah Yantoni, menemukan perbedaan letak lokasi antara HGU dan di peta.
“Mengapa Panaragan Kampung, Menggala Mas, Bandardewa tidak ada di HGU itu, sedangkan di peta lokasinya itu ada setelah kita cermati,” imbuh Yantoni,” (Tim***)