LENSAPANDAWA.COM, Tulang bawang barat – Sengketa tanah seluas Dua Puluh Ribu (20.000) meter terjadi di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kabupaten Tulang Bawang Barat belum kunjung selesai, Anggota DPRD tubaba, Perangkat tiyuh dan YLBH 98 bandar lampung serta pihak tergugat tinjau lokasi Tanah, Sabtu (14/01/2023).
Dari keterangan Redi Setiawan, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Tubaba sengketa tanah itu sedang dalam proses hukum, diketahui Tomo pemilik tanah awal yang mempunyai data lengkap Dokumen tanah.
Dirinya menjelaskan, bahwa kronologi yang di dapat, Andi warga banjar agung membeli tanah milik Tomo, namun setelah tiga tahun berjalan ada yang menggugat lahan tersebut bernama Wahid, Ia memiliki bukti data dokumen surat dan sertifikat.
“Saat ini Pihak Tergugat (Andi) telah melaporkan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Kuasa hukum YLBH 98 Bandar lampung, YLBH telah berupaya meminta kepada pihak pengugat untuk melapor kepada pihak berwajib dan minta untuk diselesaikan melalui pengadilan jika merasa memiliki tanah di tiyuh pagar dewa suka mulya, tapi pihak penggugat tidak mau,” kata Redi Setiawan.
Lebih lanjut Redi menegaskan, dirinya akan ikut mengawal permasalahan ini hingga menemui titik terang. “Mudah-mudahan proses hukum bisa memutuskan seadil-adilnya, untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini,” ujarnya.
Redi Setiawan juga meminta BPN Setempat agar dapat memfasilitasi guna mediasi kedua belah pihak penggugat dan tergugat, serta menyelesaikan sengketa tanah tersebut. (Uya/Zul)