Situs Cek IMEI Kemenperin Bisa Diakses Kembali

0
142
Situs Cek IMEI Kemenperin Bisa Diakses KembaliIlustrasi (CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Situs untuk mengecek IMEI ponsel yang disediakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah bisa diakses kembali. Situs ini menggunakan tampilan dan alamat baru. Sebelumnya, situs untuk mengecek IMEI bisa diakses di alamat www.kemenperin.go.id/imei. Tapi, saat ini pengguna akan diarahkan ke  jika mengklik tautan tersebut.

Tampilan situs anyar ini berbeda dari sebelumnya yang didominasi latar putih. Namun, dari sisi pengguna tidak ada penambahan fitur yang berarti pada situs ini. Kemenperin sedikit menambahkan kemampuan untuk mengubah nomor IMEI yang akan dicek dengan tombol opsi yang akan mengubah nomor belakang IMEI.

Pengguna bisa menambah atau mengurangi nomor yang didaftarkan. Caranya dengan mengklik tombol opsi atas atau bawah yang muncul ketika kursor diarahkan ke kotak isian nomor IMEI. Namun, pengguna hanya bisa memasukkan satu nomor IMEI saja untuk dicek.

Setelah nomor IMEI dimasukkan dan klik tombol cari, akan muncul status di bawah kotak isian soal IMEI terdaftar atau tidak.

Pada situs anyar ini, Kemenperin juga menyertakan jawaban dari pertanyaan yang kerap diajukan (Frequently Asked Question/ FAQ). Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan soal apakah ponsel yang dibeli sebelum 17 Agustus akan diblokir. Kemenperin menjawab ponsel tersebut tak langsung diblokir. Namun ada ketentuan masa tenggang agar ponsel tersebut masih bisa digunakan begitu aturan IMEI berlaku.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut masa tenggang akan berlangsung selama dua tahun. Masa tenggang ini berdasarkan perhitungan waktu hidup ponsel.

Sebab, ponsel dari waktu ke waktu akan berkurang performanya seperti semakin lambat atau hardwarenya sudah tak bisa lagi mengikuti kecanggihan aplikasi yang beredar. Sehingga, setelah masa tenggang ini diperkirakan pengguna sudah berganti ponsel baru yang legal.

Pertanyaan soal ponsel luar negeri juga muncul. Menurut Kemenperin, ponsel dari luar negeri tetap bisa dipakai. Namun, importasinya mesti mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait aturan importasi, Kemenkominfo sempat menyebut akan membuat aplikasi khusus agar masyarakat yang membeli ponsel dari luar bisa mendaftarkan ponsel tersebut agar tak dianggap ilegal. Aplikasi ini juga disebut bisa melaporkan IMEI ponsel yang hilang atau dicuri. Namun, belum ada ketentuan yang pasti soal aturan ini.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here