Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menunjukkan kuitansi bukti pelaporan LHKPN, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2019) (ANTARA/Fathur Rochman)
LENSAPANDAWA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa menteri-menteri yang hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya berlatar belakang swasta.
"Menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut dia, menteri dengan latar belakang pekerjaan dari kalangan swasta cenderung lebih rumit dalam menyusun laporan LHKPN, dibandingkan dengan menteri yang berlatar belakang pejabat publik.
"Karena itu memang rumit. Bukan karena tidak mau, tapi rumit laporannya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.
Mahfud kemudian mencontohkan dirinya yang relatif mudah dalam melaporkan LHKPN. Dia mengatakan sejak menjadi pejabat pada 2002, tergolong tertib dalam menyampaikan LHKPN, yakni tiap dua tahun sekali.
Sehingga, ketika akan melaporkan LHKPN pada tahun-tahun berikutnya, dirinya hanya perlu menambahkan harta kekayaan yang baru ataupun yang mengalami perubahan.
"Sehingga hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana. cuma begitu saja," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Namun, Febri tidak menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut.
"Nanti saja datanya akan kami sampaikan tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari pihak swasta para menteri. Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu lebih dari tujuh orang saya kira," kata dia.
Febri menyatakan bahwa masih ada waktu sampai Januari 2020 baik menteri maupun wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN.
"Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020 nanti. Jadi, masih ada waktu akhir November ini dan Desember termasuk juga Januari," ucap dia.
Ia juga menyatakan jika menteri maupun wakil menteri mengalami kendala soal penyampaian LHKPN itu bisa langsung menghubungi KPK melalui "call center" 198.
"Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja menghubungi KPK, kami akan upayakan 'support' untuk kebutuhan pencegahan korupsi," ujar Febri.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.