Syarat Penting Mobil Listrik Sebelum Mengaspal di Indonesia

0
163
Syarat Penting Mobil Listrik Sebelum Mengaspal di IndonesiaIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik bakal menentukan sah atau tidaknya kendaraan listrik berkeliaran di jalan raya Indonesia.

Berdasarkan draf peraturan yang dipelajari CNNIndonesia.com, PM tersebut memuat sedikitnya 39 pasal berkaitan dengan ketentuan umum, persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian akumulator, hingga kewajiban memiliki suara.

PM itu juga ‘menuntut’ produsen membuat mobilnya seaman mungkin untuk menghindari insiden tak diinginkan pengguna maupun orang lain di jalan raya.

Misalnya pada poin pengujian akumulator atau wadah penampungan listrik dan bisa disebut juga baterai.

Pasal 13 menyebutkan pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe, yaitu oleh:

a. lembaga pengujian (laboratorium uji) dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN);

b. laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC MRA)/International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC); atau

c. organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya.

Selanjutnya Pasal 15 isinya menjelaskan tentang:

(1) Akumulator yang memiliki kemampuan tegangan tinggi, harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada akumulator atau dekat akumulator serta mudah terlihat.

(2) Tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan tegangan listrik:

a. lebih besar dari 60 (enam puluh) volt dan lebih kecil atau sama dengan 1500 (seribu lima ratus) volt DC; dan

b. lebih besar dari 30 (enam puluh) volt dan lebih kecil atau sama dengan 1000 (seribu) volt AC.

(3) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berwarna kuning, dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus berwarna hitam.

(4) Bentuk simbol tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Simbol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus terlihat pada penutup dan/atau pelindung jika dilepas maka bagian aktif dari sirkuit yang bertegangan tinggi akan terlihat.

(2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang pada setiap konektor yang mempunyai jaringan tegangan tinggi.

Pasal 17

Simbol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak diwajibkan dalam keadaan:

a. penutup dan/atau pelindung tidak dapat dijangkau, dibuka, atau dilepas secara fisik, kecuali jika ada komponen-komponen lain dilepas dengan menggunakan alat;

b. penutup dan/atau pelindung terletak di bagian bawah lantai kendaraan.

Pasal 18

Kabel dengan jaringan bertegangan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang tidak terletak di dalam pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus menggunakan penutup luar yang berwarna oranye.

Sementara pada Pasal 19 hingga Pasal 26 mengatur tentang bagaimana perlindungan terhadap kontak langsung dan tidak langsung. Selanjutnya ada pengujian hambatan isolasi yang tertuang pada Pasal 27 sampai Pasal 31. Sedangkan pengaturan uji tipe buat akumulator kendaraan hidrogen tertera pada Pasal 32.

Lalu pada Pasal 34 dan Pasal 36 akan mengatur tentang persyaratan keselamatan fungsional, salah satunya mobil listrik wajib bersuara.

Pasal 36

(1) Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, O dan L yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak, untuk memenuhi aspek keselamatan harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara:

a. hewan;

b. sirene;

c. klakson; dan

d. musik.

(3) Tingkat suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik mengikuti tingkat frekuensi;

(4) Tingkat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi tidak melebihi ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;

(5) Tingkat suara paling rendah tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here