Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Jumat, 15 November 2919. Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang sedang marak di Jakarta.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan aturan terkait skuter listrik dalam bentuk surat edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah. Aturan itu diketahui kini sedang dalam proses finalisasi.
Skuter listrik yang dimaksud merupakan kendaraan roda dua tanpa emisi berkecepatan rendah atau maksimal 25 km per jam. Salah satu kendaraan masuk dalam kategori ini adalah otopet listrik yang digunakan Grab Indonesia untuk bisnis GrabWheels.
Menurut Kemenhub, sepeda listrik Migo yang sempat jadi polemik pada awal tahun ini tidak termasuk kategori itu sebab kecepatannya di atas 25 km per jam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memaparkan isi surat edaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Budi bilang poin pada surat edaran tertera persyaratan teknis tentang motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar serta motor listrik.
“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 km per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 km per jam pada segala kondisi jalan,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (28/11).
Menurut Budi surat edaran ini juga harus ditunjang peraturan daerah. Pemerintah daerah mesti menelurkan regulasi terkait pengoperasian kendaraan yang dimaksud.
Aturan soal pengoperasian, di antaranya pengemudi minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Sistem rem harus bekerja maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman.
Syarat lain yaitu dilengkapi sistem lampu atau alat pemantul cahaya serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.
Budi melanjutkan skuter listrik harus bisa mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut lebih dari satu orang. Tapi jika dirancang untuk satu orang, maka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Skuter listrik juga dapat memiliki setang kemudi, pedal atau alat pengendali lain yang dapat bekerja secara maksimal.
“Skuter listrik dapat dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan dibawa pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang mengganggu konsentrasi. Skuter listrik juga boleh operasi pada jalur tertentu atau kawasan yang dilengkapi perlengkapan jalan, seperti yang diatur Dinas Perhubungan DKI misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” ungkap Budi.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.