LENSAPANDAWA.COM, JAKARTA. Akibat silang pendapat, karyawan PT. Titan menghunuskan pisaunya di beberapa bagian tubuh dari karyawan PT. Timah investasi mineral di lokasi tambang nikel di Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi tenggara.
“Kejadian pembacokan dilakukan oleh Agus Daeng Nyala pada karyawan PT. Timah, tanggal 18 juni 2021 sekitar jam 21:00 waktu Kabaena, lokasinya di tempat penambangan nikel, dan sampai saat ini pelaku masih di tahan di polsek kabaena, sementara korban telah di berangkatkan ke jakarta satu hari setelah kejadian itu”. Kata Kartapati Masyarakat Kelurahan Rahampuu saat di hubungi melalui telephone.
Lanjut Kartapati, “berdasarkan informasi yang saya dengar kejadian itu di picu akibat adanya perdebatan antara keduanya, dan berakhir di bacoknya karyawan PT. Timah di lokasi tambang oleh agus daeng nyala selaku karyawan PT. Titan, dan korban hampir tewas sebab terdapat beberapa luka di bagian tubuh korban”.
Menyikapi kejadian pembacokan tersebut, Dedy Iskandar Umasugi, S.H., M.H, Pimpinan Pusat Perserikatan angkatan Muda reformasi Indonesia (PP PAMRI), meminta agar pihak kepolisian dapat mengungkapkan motif dari pembacokan, agar unsur kesengajaan dalam tindak pidana tersebut menjadi terang.
“Saya berharap agar kepolisian dapat segera mengungkap unsur kesengajaan, yang menjadi motif dari tindak pidana penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan, yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban, dan menghukum pelaku dengan ancaman pidana maksimal”.
Lanjut Dedy, “Di berlakukannya pasal 338 Jo 54 KUHP terhadap pelaku, sebab kesengajaan yang dilakukan mengunakan senjata tajam, yang dapat menyebabkan kematian, dan kejadian tersebut berhenti karena pelaku dikejar oleh Satpam yang melihat kejadian, sehingga layak menurut saya penyidik memberlakukan pasal tersebut”.
“Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara benar, saya meminta Polda Sultra dan Mabes Polri untuk mengawasi jalannya proses penyidikan terhadap kasus ini, dan saya menghimbau pada seluruh kader PAMRI dimanapun berada, untuk mengawal kasus ini, hingga pelaku di hukum sesuai dengan perbuatanya. Tutup Dedy
*Penulis : Muhammad Irfan Namora pulungan*