Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dimintai keterangan, Minggu. (5/4/2020). ANTARA/Dian Hadiyatna
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Provinsi Lampung segera mengirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dapat melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) secara mandiri sehingga hasil tes positif atau negatif COVID-19 terhadap pasien lebih cepat diketahui.
"Untuk bisa melakukan PCR sendiri kan semua mengacu pada Kemenkes, kami sudah berusaha meminta itu dan menyurati agar bisa melakukan PCR mandiri akan kami kirimkan segera ke pusat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Minggu.
Dia menjelaskan jika Pemprov Lampung diizinkan melakukan tes PCR secara mandiri oleh Kemenkes, tentu pihaknya dengan senang hati menerimanya, mengingat proses menentukan seseorang positif atau negatif COVID-19 bisa lebih cepat diketahui.
"Sekarang kan setelah kita ambil pemeriksaan swab seseorang, untuk tahu hasilnya itu harus menunggu tiga hingga lima hari, jadi bila kita bisa melakukan pengetesan sendiri itu akan lebih efisien dan meminimalisir kesalahan data jumlah pasien positif COVID-19," katanya.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini, Pemprov Lampung belum memiliki alat tes PCR.
Apabila permintaan itu disetujui, pihaknya segera membeli alat tersebut dengan dana yang ada.
Ia menyatakan untuk menentukan hasil yang akurat seseorang tersebut positif atau negatif COVID-19, melalui swab, yakni mengambil cairan di tenggorokan dan hidung.
Namun, katanya, di tengah situasi pandemi seperti ini, tes cepat dapat digunakan untuk penyaringan terhadap seseorang yang diduga ada gejala terjangkit virus corona dan tatkala hasilnya positif akan dilanjutkan dengan melakukan swab.
"Tentunya 'rapid test' (tes cepat) hanya untuk 'screening' (penyaringan) saja, agar lebih meyakinkan orang tersebut positif atau tidaknya COVID-19 kami akan tidaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan swab," kata dia.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.