Tanggal Lahir Tak Lagi Jadi Patokan Masa Berlaku SIM

0
182
Tanggal Lahir Tak Lagi Jadi Patokan Masa Berlaku SIMWarga antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Kawasan Masjid Agung At-Tin, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

LENSAPANDAWA.COM –

Kepolisian telah menerbitkan aturan baru mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jatuh tempo masa berlaku SIM sekarang tidak lagi sesuai tanggal lahir pemiliknya, namun ditetapkan berdasarkan tanggal SIM tersebut diterbitkan.

“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin melalui pesan singkat, Kamis (8/7).

Ia mengatakan ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu disebutkan masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara ini terbit.

Menurut Hedwin aturan baru tersebut juga telah diperkuat surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Ini artinya sejak aturan berlaku masyarakat harus mencermati kapan SIM diterbitkan sehingga tidak kelupaan untuk memperpanjang lima tahun kemudian.  

“Jadi terhitung sejak SIM tersebut dicetak ya,” ucap Hedwin.

Diketahui SIM yang diterbitkan Polri terdiri dari berbagai golongan, misalnya SIM bakal pengendara motor, mobil, maupun angkutan barang. Masing-masing jenis SIM memiliki tarif berbeda dalam penerbitannya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.

(ryh/fea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here