Masa depan kendaraan listrik di Indonesia semakin terlihat setelah payung hukumnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: CNN Indonesia/Daniela Dinda)
LENSAPANDAWA.COM – PT PLN (Persero) telah memastikan diskon tarif listrik hingga 30 persen dan potongan harga untuk tambah daya listrik rumah tangga bagi pengguna mobil listrik.
Insentif dari PLN bertujuan untuk mengarahkan pengisian daya baterai mobil listrik di rumah sehingga mengurangi ketergantungan infrastruktur pengisian baterai di tempat umum.
“Ini untuk mendorong agar orang cas (mobil listriknya) di rumah,” kata General Manajer PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ikhsan Assad saat dihubungi, Kamis (10/10).
Ikhsan mengatakan program ini dinilai lebih ekonomis, sebab tidak perlu mengucurkan dana besar untuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG), dan tempat umum lain.
“Jadi lebih ekonomis buat PLN daripada harus bangun charging [pengisian daya kendaraan listrik] banyak,” ucapnya.
Ia menjelaskan strategi tersebut sudah banyak diterapkan di berbagai negara di Amerika dan Eropa. Sebanyak 80-85 persen pengguna mobil listrik mengisi daya kendaraan listrik di rumah.
“Di sana Amerika atau Eropa 80-85 persen, kami baca itu pengguna cas di rumah,” ujar Ikhsan.
Selain diskon tarif listrik hingga 30 persen diberikan mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00, PLN juga membebaskan biaya menaikkan daya listrik rumah tangga. Sementara diskon sebesar 75 persen buat pengguna motor listrik hanya untuk meningkatkan tambah daya listrik rumah.
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2019. Jika mendapat respons baik dari masyarakat, program tersebut bisa terus berlanjut sampai tahun depan.
PLN saat ini memiliki 1.900 unit Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di Jakarta. PLN juga akan membangun 22 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tahun ini dan 167 unit pada 2020 di seluruh Indonesia.
Masa depan kendaraan listrik di Indonesia semakin terlihat setelah payung hukum Kehadiran Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan juga telah diundangkan pada 12 Agustus 2019.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.