Terdakwa Jefri Albunus Bees berdiri mendengarkan putusan hakim PN Timika dalam persidangan pada Selasa (4/2/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)
LENSAPANDAWA.COM – Terdakwa penjual amunisi yaitu Jefri Albinus Bees (23) dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, sementara dua rekannya yaitu
(24) masing-masing dihukum penjara selama lima tahun.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Timika Fransiskus Yohanes Babptista dalam persidangan yang digelar pada Selasa petang.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie Anwar dalam persidangan sebelumnya.
Hakim Fransiskus dalam pertimbangannya menegaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memilki dan menguasai sebanyak lebih dari 600 butir amunisi yang diperoleh dari empat oknum anggota yaitu Serda WI, OPRM, MSLF dan DAT.
Ratusan amunisi itu rencananya akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di pedalaman Papua.
Adapun empat oknum anggota tersebut kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jayapura.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dakwaan JPU, keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke meja persidangan kami berkeyakinan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan amunisi sesuai dakwaan yang diajukan oleh JPU, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," jelas Hakim Fransiskus.
Adapun barang bukti berupa 12 butir amunisi berwarna kuning bergaris hijau betuliskan PIN 5,56 TJ dan dua buah magazine warna hitam yang dimiliki terdakwa Jefri Albinus Bees dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Hal serupa berlaku untuk barang bukti yang dimiliki terdakwa Bily Grahaem Devis Palandi dan Befly Arthur Fernandito yaitu berupa amunisi sebanyak 600 butir berwarna kuning bergaris hijau betuliskan PIN 5,56 CK, dan 60 buah rel amunisi, dan barang bukti lainnya.
Sedangkan satu unit mobil Xenia bernomor polisi DD 1400 KE warna cokelat diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Edi Susanto.
Para terdakwa tidak didampingi kuasa hukum saat mendengarkan putusan hakim PN Timika. Baik JPU Habibie Anwar maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Ketiga terdakwa ditangkap pada 25 Juli 2019 di Jalan Cenderawasih Timika.
Awalnya, Tim Satuan Khusus Gabungan TNI-Polri mengamankan terdakwa Billy dan Befy dalam sebuah mobil rental. Dari tangan keduanya, aparat menyita 600 butir amunisi yang dibungkus dalam kantong plastik hitam.
Keduanya mengaku mendapatkan amunisi tersebut dari terdakwa Jefri. Petugas pun menciduk terdakwa Jefry di tempat tinggalnya yaitu di bilangan Jalan Pendidikan Timika bersama barang bukti lainnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.