Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Tol Layang Japek II

0
146
Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Tol Layang Japek II113 kamera CCTV mengintai pengguna jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

LENSAPANDAWA.COM – Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau elevated yang resmi beroperasi pada Minggu (15/12) dilengkapi 113 kamera CCTV yang tersebar di sepanjang jalan tol.

Kasubdit Gakum Dirlantas Pol Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kendati sudah dilengkapi ratusan kamera pengintai, namun sistem tilang elektronik belum diberlakukan di jalan tol tersebut.

“ETLE-nya belum diberlakukan di sana,” ujar Fahri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (15/12).

Ke depannya, pihak kepolisian masih akan mengevaluasi untuk menerapkan sistem tilang elektronik di jalan tol baru yang menghubungkan Jakarta dan Cikampek tersebut.

Pihak PT Jasa Marga menjelaskan ada beberapa ketentuan guna meningkatkan keamanan dan keselamatan, yaitu setiap pengendara memerhatikan kecepatan kendaraan dengan kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 80 kilometer per jam.

“Jasa Marga mengimbau agar pengguna ketika melintasi Jakarta-Cikampek II (Elevated) berada di rentang kecepatan 60 sampai 80 km/jam,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru.

Batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4. Pasal tersebut berbunyi:

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus)kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dand. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Dalam pasal 5 beleid tersebut dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Pengguna melanggar aturan tersebut akan diberi sanksi pidana kurungan atau denda. Kedua hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.

[Gambas:Video CNN]

Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

General Manager Traffic PT JJC, Aprimon menjelaskan jalan tol layang Japek II juga dilengkapi fasilitas kendaraan derek, patroli jalan raya, patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulance. Armada kendaraan ini disiapkan untuk menanggulangi bencana seperti kecelakaan atau kendaraan mogok.

“Kalau terjadi kecelakaan atau gangguan, tol elevated jadi ini dilengkapi oleh tiga mobil patroli, kemudian ada empat derek,” kata Aprimon

Lebih lanjut, Aprimon mengatakan tol juga dilengkapi dengan delapan u-turn yang bisa digunakan apabila ada kondisi-kondisi darurat.

“Kalau ada gangguan, mobil itu bisa kita bikin contraflow ke u-turn terdekat. Kalau ekstremnya sampai menutup jalur, kita putar balik kan pakai jalan ke arah sebaliknya,” ujar Aprimon.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here