Tim cyber crime tangkap pencatut nama anggota Krimsus Polda NTB

0
285
Tim cyber crime tangkap pencatut nama anggota Krimsus Polda NTBPetugas mendampingi pelaku penipuan via facebook berinisial GY (kanan) ketika menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB, Kamis (16/4/2020). (ANTARA/HO Humas Polda NTB)

LENSAPANDAWA.COM – Tim cyber crime menangkap seorang pria diduga mencatut nama anggota Polri yang masih aktif bertugas di Satker Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam siaran persnya yang diterima di Mataram, Kamis, mengungkapkan, pria yang diduga mencatut nama anggota kepolisian tersebut berinisial GY (25), asal Cakranegara.

"Berdasarkan adanya laporan korban, yang bukan lain anggota kami, Kompol Ida Bagus Putu Buana, pelaku pada akhirnya berhasil ditangkap," kata Artanto.

Dalam modusnya, GY menggunakan nama anggota kepolisian untuk melancarkan penipuan via media sosial facebook.

Pelaku membuat akun palsu bernama Idadir Putu Buana, dan menggunakan foto profil korban, Ida Bagus Putu Buana, pelaku GY berhasil melancarkan modus penipuannya kepada rekan-rekan korban.

"Menggunakan akun facebook Ida Bagus Putu Buana tersebut, pelaku melakukan penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui 'inbox' kepada teman-teman pelapor (korban) dengan berpura-pura meminjam uang Rp1 juta dengan alasan untuk keperluan keluarga," ujarnya.

Selain akun facebook Ida Bagus Putu Buana, pelaku juga membuat dua akun facebook dengan nama berbeda. Pertama, mengatasnamakan I Gede Sudiarta dengan nama facebook I Gede Sudiarta dan yang kedua mengatasnamakan I Gusti Bagus Ari Sudana Putra dengan nama facebook Gus Ari Lombok.

Dari penyelidikannya, GY untuk sementara ini diduga telah meraup keuntungan dari dua rekan korban Ida Bagus Putu Buana dengan nominal pengiriman via transfer perbankan Rp1,7 juta.

"Uang yang diperoleh pelaku tersebut digunakan untuk judi sabung ayam online," ujarnya pula.

Penyidikannya masih pendalaman oleh Tim Cyber Crime Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB.

Pelaku yang kini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan terancam pidana pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai aturan, ancaman pidananya 12 tahun penjara dengan denda Rp12 miliar," kata Artanto pula.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here