Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
LENSAPANDAWA.COM – Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik berbasis baterai sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (5/8). Pemerintah mengatur kandungan lokal (TKDN) mobil listrik hingga 80 persen.
Ketentuan itu berlaku bagi manufaktur yang melakukan pengembangan dan produksi mobil listrik di Indonesia. Ketentuan TKDN untuk periode 2019-2021 minimal 35 persen, 2021-2023 minimal 40 persen, dan 2023-2025 minimum 60 persen, dan mulai 2025, TKDN minimal 80 persen. Besaran TKDN ini untuk mengaplikasikan insentif yang diterima perusahaan otomotif.
Untuk tahap awal pelaku otomotif dipersilakan mengimpor mobil Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Setelah itu harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyadari aturan KBL belum tentu menjadi faktor penentu harga mobil listrik menjadi lebih ‘murah’.
“Mahalan lagi sedikit (listrik murni), tapi masih terjangkau. Jadi sudah ada kajiannya,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika di kantor Kemenperin belum lama ini.
Menurut Putu kendati harganya lebih mahal, kendaraan berpenggerak listrik punya kelebihan yaitu total biaya kepemilikan atau total cost of ownership (TCO) lebih rendah. Hal ini mengingat komponen yang digunakan lebih sedikit.
“Jadi TCO kan lebih rendah,” ucap Putu.
Ia menekankan bahwa setiap segmen kendaraan ramah lingkungan pasti punya kelebihan masing-masing. Misalnya hybrid, selain lebih murah, kendaraan jenis ini juga punya keandalan mampu menghemat konsumsi bahan bakar 40 persen, sedangkan PHEV (plug-in hybrid) 70 persen.
Mobil hibrida atau kendaraan yang menggendong dua jantung penggerak punya skema pajak yang bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan itu untuk mengklasifikasikan pajak kendaraan hybrid, plug-in hybrid dan murni listrik.
Peraturan Pemerintah (PP) PPnBM baru untuk menyelaraskan industri kendaraan listrik tak kunjung terbit, sedangkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan sebagai landasan hukum uji tipe kendaraan bermotor listrik dijanjikan meluncur bulan depan.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan banderol mobil listrik lebih mahal imbas dari penggunaan komponen baterai. Semakin besar kapasitas baterai, harga jual mobil itu dipastikan semakin tinggi.
“Kalau semakin besar baterainya semakin mahal,” ujar Harjanto.
Untuk diingat harga kendaraan bermotor listrik masih menjadi faktor penentu masyarakat dalam memilih kendaraan ramah lingkungan. Semakin terjangkau, praktis menjadi incaran masyarakat.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.