LENSAPANDAWA.COM, Lampung Tengah_ Konfilik sengketa tanah di Bandarjaya Barat – Adi Jaya lingkungan III rt13, tak berujung penyelesaian. Pasalnya, kedua belah pihak, Bagio Iswari (pihak pertama) dan Suwondo – Sarjio (pihak Kedua) sama -sama mengklaim tanah yang ada di perpatasan tersebut.
Perselisihan saling mengklaim tanah terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2019 lalu. Pengukuran kordinat tanah sempat dilakukan oleh BPN. Namun pihak kedua menolak untuk dilakukan pengukuran.
Dalam pengukuran di hadiri oleh pihak terkait, Bagio Iswari dikuasankan Abdul Razak selaku Ketua LSM/LBH Barisan Muda Indonesia (Basmi) Lamteng Abdul Razak. Lurah Bandarjaya Barat, Lurah Adi Jaya, sementara pihak kedua dihadiri Sajio dan Suwonda beserta warga, pihak Kepolisian Kanit Terbanggi Besar Faisol, dan Hendra.
Dalam musyawarah terjadi adu argumen antara kedua belah pihak.
Dalam musawarah pengukuran tidak menemui titik temu, karena pihak kedua tidak mau jadi mengukur (Sajio – Suwondo), hingga disepakati persoalan sengketa lahan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sebagai yang dikuasakan pihak pertama Abdul Razak mengatakan, bahwa kedua belah pihak sepakat menggugat ke pengadilan.
“Ini jalan yang terbaik, karena kedua belah pihak saling mengklaim. Agar tidak terjadi konflik, maka hari ini saya mendatangi BPN untuk melakukan pengakuan perkara,” terangnya.
Persoalan ini jelas akan menimbulkan konflik, jika tidak diselesailan dengan jalur hukum. Sebab, semua memiliki serifikat.
“Karena ke tiganya memiliki sertifikat, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum. Agar persoalan tidak menimbukan konflik dan hal yang tidak di inginkan,” tuntasnya. (Dani).