Unjuk Rasa GNPK RI: Segera Adili Racmat Yasin yang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

0
179

JAKARTA – Puluhan orang yang tergabung dalam Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Kamis (27/02/20).

Dalam orasinya Ketua GNPK RI Jawa Barat Nana Supriatna Hadiwinata menegaskan bahwa Sdr. Rachmat Yasin selaku Mantan Bupati Bogor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Juni 2019 yang lalu untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/02/20) pukul 09.00 – 11.00 WIB.

GNPK RI Jawa Barat menilai bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Rachmat Yasin mantan Bupati Kabupaten Bogor periode 2008 – 2014 dinilai cukup dan meyakinkan dengan dua alat bukti dan dua orang saksi

“Tuntutan kami jelas, meminta kepada KPK agar segera menuntaskan penyidikan yang selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk diadili.”

“GNPK RI Jawa Barat menilai tidak ada alasan KPK untuk menunda – nunda lagi, karena dua alat bukti sudah cukup dan meyakinkan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Bila hal ini dibiarkan, maka akan berdampak preseden buruk buat kinerja KPK.” Tegas Abah Nana.

“GNPK RI Jawa Barat menegaskan bahwa kondisi ini adalah cermin kecenderungan penyimpangan yang terjadi pada “Kepemimpinan Dinasti Politik” pasalnya Bupati Kabupaten Bogor saat ini memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Rachmat Yasin.” Tandasnya.

Secara terpisah, Eka Himawan menyampaikan bahwa aksi unras ini menindaklanjuti laporan Ketua GNPK RI Provinsi Jawa Barat NS. Hadiwinata yang telah melayang surat ke KPK di Jakarta Selatan sebelumnya pada tanggal 10 Februari 2020 Nomor Surat : 005/GNPK-RI/JBR/II/2020 agar Sdr. Rachmat Yasin Mantan Bupati Bogor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Juni 2019 yang lalu.

“Ya benar, aksi unjuk rasa kami dari GNPK RI Jawa Barat di KPK menindak lanjuti surat kami yang sebelumnya telah dilayangkan alhamdulillah diterima oleh pihak KPK melalui Ibu Dita bagian Dumas KPK.” ujarnya.

NS. Hadiwinata menambahkan bahwa dirinya bersama Eka tekah mendapatkan penjelasan bahwa Kasus Mantan Bupati Kabupaten Bogor telah dilimpahkan ke bagian Penyidik KPK.”

Ketua GNPK RI Jawa Barat NS. Hadiwinta diterima oleh pihak KPK dan mendapat penjelasan atas 3 Tuntutan GNPK RI Jawa Barat;

Pertama: GNPK RI meminta kepada KPK agar segera menuntaskan penyidikan yang selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk diadili.

Kedua: GNPK RI Jawa Barat menilai tidak ada alasan KPK untuk menunda – nunda lagi, karena dua alat bukti sudah cukup dan meyakinkan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Bila hal ini dibiarkan, maka akan berdampak preseden buruk buat kinerja KPK.

Ketiga: GNPK RI Jawa Barat menegaskan bahwa kondisi ini adalah cermin kecenderungan penyimpangan yang terjadi pada “Kepemimpinan Dinasti Politik” pasalnya Bupati Kabupaten Bogor saat ini memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Rachmat Yasin.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melayangkan kembali surat audiensi kepada KPK guna meminta informasi lanjutan atas penangan kasus Mantan Bupati Kabupaten Bogor Sdr. Rachmat Yasin yang telah tetapkan sebagai tersangka oleh KPK.” Punkas nya. [NS. Hadiwinata/Tim GNPK RI].

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here