Urus Perpanjangan SIM Online, Warga Tetap Antre di Satpas

0
157
Urus Perpanjangan SIM Online, Warga Tetap Antre di SatpasPolda Metro Jaya mulai memberlakukan pengecekan suhu tubuh terhadap warga yang ingin memasuki wilayah Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mengurusi perpanjangan STNK dan SIM.(CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

LENSAPANDAWA.COM – Layanan SIM Online dari Korlantas Polri bisa dimanfaatkan warga untuk mendapatkan layanan kepengurusan SIM semasa pandemi. Namun masyarakat perlu memahami layanan ini tidak terlalu membantu menghindari antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) seperti terjadi beberapa hari belakangan.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM sejak 30 Mei setelah ditutup sebagian semasa pandemi virus corona (Covid-19). Selain itu juga kepolisian telah mempermudah masyarakat dengan memberikan dispensasi tindak penilangan buat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 17 Maret – 29 Juni. 

Meski demikian antrean warga terjadi selama beberapa hari belakangan di berbagai lokasi Satpas di Jakarta dan Tangerang, bahkan ada yang sudah datang ke Satpas sejak dini hari. Warga disebut kebanyakan meminta perpanjangan SIM.

[Gambas:Twitter]

SIM Online hanya membantu untuk melakukan pendaftaran dan melakukan pembayaran, sementara pemohon tetap harus mendatangi Satpas untuk melengkapi proses identifikasi dan mengambil SIM.

Kasie SIM Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin menjelaskan dalam proses perpanjangan SIM pemohon tetap harus mendatangi Satpas untuk melengkapi data forensik. Data forensik itu dijelaskan berupa pengambilan foto diri, tandatangan, hingga sidik jari.

“Karena perpanjangan SIM ini ada proses identifikasi data forensik kepolisian,” kata Hedwin dalam sambungan telepon, Jumat (5/6).

Perpanjangan SIM melalui sistem SIM Online disebut baru bisa dilakukan untuk tahap registrasi dan pembayaran saja melalui situs Korps Lalu Lintas Polri. Saat registrasi pemohon bisa memilih lokasi Satpas yang dituju untuk perpanjangan.

“Jadi registrasi memasukkan nama dan Satpas mana yang ingin dituju. Tapi ini bukan berarti kita nanti di Satpas tidak perlu antre, antre tetap dilakukan seperti biasa,” ucapnya.

Hedwin menambahkan registrasi online melalui situs juga memudahkan masyarakat ketika melakukan pembayaran. Sehingga saat pengurusan administrasi pemohon tidak perlu mengeluarkan uang tunai secara langsung.

“Soalnya kalau registrasi online akan ada kode virtual, jadi tinggal bayar mau lewat bank atau ATM. Nanti tinggal bawa buktinya saja,” kata dia.

Dalam situs Korlantas Polri menjelaskan ada lima persyaratan perpanjangan SIM melalui SIM Online, yaitu pemohon mengisi formulir perpanjangan, KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke petugas di Satpas. (ryh/fea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here