Usai demo mahasiswa, aturan ganjil genap kembali normal

0
182
Usai demo mahasiswa, aturan ganjil genap kembali normalArsip – Kendaraan melintas di depan rambu ganjil genap Simpang Utan Kayu Jalan Pramuka, Jakarta Timur. (ANTARA/Andi Firdaus)

LENSAPANDAWA.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada Rabu pagi ini mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada 25 ruas jalan sesuai aturan.

"Diberlakukan seperti biasa, ganjil genap berlaku seperti biasa di semua ruas pukul 06.00-10.00 WIB pagi," kata kata Kasubdit Penegakan Hukun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Selain kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada pagi ini, Polda Metro Jaya juga tidak kembali melakukan rekayasa lalu lintas, karena belum adanya laporan terkait demo mahasiswa yang kembali dilakukan untuk menolak Revisi KUHP di depan DPR RI seperti Selasa (24/9) kemarin.

Sebanyak 25 ruas jalan yang terdampak ganjil genap itu adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.

Lalu, Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Selain itu, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Sebelumnya, aksi demo yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh pada Selasa (23/9).

Para mahasiswa tersebut menuntut untuk bertemu dengan pimpinan DPR RI berharap RKUHP tidak diproses lebih lanjut. Mahasiswa juga menuntut pencabutan sejumlah RUU lain, termasuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here