Wacana Insentif Taksi Listrik, Tarif Cas Baterai Cuma Rp700

0
139
Wacana Insentif Taksi Listrik, Tarif Cas Baterai Cuma Rp700Ilustrasi taksi listrik Bluebird. (CNN Indonesia/Daniela)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada wacana pemberian subsidi tarif listrik pengisian daya baterai buat transportasi umum bertenaga listrik. Subsidi tersebut dikatakan bisa diberikan menggunakan skema tarif curah.

Tarif curah merupakan tarif khusus yang diberikan penyedia listrik PLN buat badan usaha.

“Karena hitungannya kalau sendiri mahal buat angkutan umum apalagi taksi,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah saat dihubungi lewat telepon, Rabu (9/10).

Sigit mengatakan wacana subsidi tersebut diusulkan pelaku usaha transportasi taksi Bluebird. Bluebird saat ini sudah mengoperasikan puluhan taksi murni listrik asal China dan lima unit taksi listrik berbasis merek Amerika Serikat, Tesla Model X.

Menurut Sigit usulan tersebut sedang dipertimbangkan agar masuk dalam aturan yang sah.

“Mereka Bluebird punya hitungan kalau tidak subsidi ya dampaknya tidak signifikan. Tidak menarik juga buat perusahaan taksi lain. Tapi kalau ada subsidi menarik. Meski mobil mahal, tapi dari segi bahan bakar murah sekali,” katanya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah menyebut perkiraan tarif pengisian listrik kendaraan Indonesia akan berkisar pada angka Rp1.650 hingga Rp2.450 per kWh. Sementara tarif curah yang diinginkan Rp700 per kWh.

Kata Sigit disetujui atau tidaknya usulan tersebut tergantung PLN sebagai perusahaan negara satu-satunya yang memasok listrik di Indonesia.

“Ya kalau tidak salah itu Rp700 per kWh. Jadi tarif curah di PLN itu ada tapi kan prosedurnya ya tidak mudah,” ungkap Sigit yang menambahkan subsidi tarif curah juga bisa dipakai buat jenis transportasi lainnya.

Respons PLN

General Manajer PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ikhsan Assad mengatakan subsidi dalam skema tarif curah bisa saja dilakukan.

Ikhsan memaparkan subsidi itu bisa terjadi jika ada kerjasama PLN dengan pihak kedua. Pihak kedua itu disebut yang nanti menjual daya kepada pengusaha unit transportasi listrik.

Subsidi ini, menurut Ikhsan, diberikan karena pihak kedua sudah menggelontorkan investasi dalam bentuk alat pengisian daya.

“Jadi karena dia investasi ya makanya disubsidi,” kata Ikhsan.

Ikhsan menambahkan PLN juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar tarif curah buat pengisian daya transportasi listrik bisa masuk ke dalam poin Peraturan Menteri (PM).

“Itu wilayah Kementerian ESDM. Kami pelaksana saja. Kalau ESDM keluar PM kami ikut saja. Lagi dibicarakan di Kementerian ESDM,” kata Ikhsan.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here