Kepala Rutan Kelas IIB Raha, La Ode Muhammad Masrul. (ANTARA/HO-Rutan Kelas IIB Raha)
LENSAPANDAWA.COM – Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjalani program asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 sudah mencapai 82 orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, La Ode Muhammad Masrul saat diwawancara via telepon selulernya, Rabu, mengatakan pemberian asimilasi kepada tahanan di rutan tersebut dilakukan secara bertahap dimulai pada 2 April 2020 lalu.
"Semenjak tanggal 2 April 2020 itu pertama 35 orang asimilasi, kemudian tanggal 3 April dan berturut-turut, terakhir kapan hari cuma saya tidak tahu tanggal berapa, ada satu orang jadi total sampai hari ini ada 82 orang yang asimilasi rumah," kata Masrul.
"Jumlah tahanan di rutan sampai hari ini ada 274 orang, yang dalam rutan sekarang 271 orang dan ditambah dengan tiga orang yang baru berada di polres, sehingga menjadi 274 orang yang secara administrasi kami hitung dan bukan termasuk yang asimilasi," ujar Masrul.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima adanya aduan masyarakat atas tindakan para napi asimilasi rumah. Namun, ia selalu berharap tidak adanya napi asimilasi yang kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Imbauan kami itu memang setiap yang akan keluar kita asimilasikan, adalah bagaimana warga binaan ini tidak berbuat kembali di luar, artinya jangan sampai ada tambahan gerakan di luar sehingga mereka di luar itu bisa mengikuti aturan pemerintah yang ada, bahwa mereka itu asimilasi di rumah berarti mereka menetap dulu di rumah dan tidak kemana-mana. Karena mereka asimilasi ini kan, karena adanya Corona supaya tetap dulu di rumah tidak kemana-mana," ujarnya pula.
Masrul juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan pada 82 orang narapidana yang mendapat asimilasi rumah tersebut melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh pihaknya.
Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, yakni pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.